RadarCyberNusantara.com | Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Sembiring berhasil meringkus 2 orang dari 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dua dari tiga orang pelaku yang telah berhasil ditangkap adalah KDI (19) dan AI (27), warga Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, mereka telah mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BE 2301 AHO milik Siti Nuraisah warga Kemiling,Kota Bandar Lampung, yang sedang diparkir didepan Toko Kosmetik Pesona Glen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan, tim tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung langsung melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 05.00 WIB unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Caniagung, Jum’at (8/11/2024).
Selanjutnya Kapolsek Cantik itu menerangkan bahwa, setelah mendapatkan informasi Tim yang dipimpin oleh kanit reskrim ipda Andi Sembiring langsung bergerak.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Sembiring langsung menuju Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti.” Jelas Olivia.
Sementara 1 orang pelaku yang kini menjadi DPO pihak kepolisian berinisial MTI, warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-38/XI/2024/SPKT/Polsek Jati Agung/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Tanggal 3 November 2024.
Selain mengamankan 2 dari 3 orang pelaku pencurian sepeda motor tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru dengan nomor polisi BE 6728 WKY milik pelaku.
Kini 2 orang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jati Agung guna proses penyidikan selanjutnya, dan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. | Pnr.