RadarCyberNusantara.com | Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (07/5/2024).
Pelaku berinisial MN (44) warga jalan Pajajaran GG Supi, Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000, di garasi expedisi tempat korban bekerja yang juga merupakan tempat tinggal korban yang bernama Ainun (24) di Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Hari Senin 06 Mei 2024 lalu”. Jelas Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung S.Tr., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
Lebih lanjut, “Adapun kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, sekitar Pkl. 10.00 Wib di Garasi Mobil Expedisi Mentari Mega Makmur Desa Banjar Agung Kec. Jati agung Kab. Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya terhadap korban sdri. AINUN. Kejadian tersebut berawal ketika korban dan keluarganya meninggalkan Garasi Mobil Expedisi Mentari Mega Makmur yang menjadi tempat kerja sekaligus tempat tinggal korban untuk menghadiri acara pesta pernikahan di perumahan Jati Mulyo perdana desa Jatimulyo Kec. Jati agung Kab. Lampung selatan. Sekitar Pkl. 11.30 Wib korban dan keluarganya pulang kegarasi setelah menghadiri acara pesta pernikahan tersebut. Pada hari senin tanggal 06 Mei 2024, sekitar Pkl. 08.00 Wib, ketika korban akan mengambil uang yang disimpan di laci lemarinya, ia sudah tidak mendapati uang yang ia simpan di laci lemari tersebut sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah),” jelas Olivia.
Selain itu , “Ketika korban akan menggunakan HP merk Asus miliknya, korban juga tidak menemukan HP nya juga. Setelah itu korban dan keluarganya mengecek seputaran garasi dan kamar tidur korban karena menduga telah terjadi tindak pidana pencurian. Pada waktu mengecek, mereka menemukan ada bekas congkelan di jendela kamar tidur korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Polwan cantik yang menjadi orang nomor satu di mapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan itu menerangkan proses penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim polsek Jati Agung IPDA ANDI KUSUMA JAYA SEMBIRING,SH team Opsnal melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan didapat keberadaan pelaku yg telah melakukan pencurian tersebut dan selanjutnya Kanit Reskrim.bersama Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti diamankan dipolsek jati agung untuk dilakukan penyidikan,” terang orang nomor satu di Polsek Jati Agung tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jati Agung guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Jati Agung berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Hp merk Assus warna hitam, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Adapun pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. | Pnr.