RadarCyberNusantara.Id | – Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka berinisial A (35 tahun, buruh dari Desa Banyu Meneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah) ditangkap di rumahnya pada Minggu, 08 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, IPTU RUDI JONAS, S.H, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada tanggal 19 Januari 2026 terkait peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 01 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, almarhum SATORI Bin SADEMI (63 tahun, wiraswasta) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Tersangka telah melakukan modus dengan memberikan janji palsu terkait pembiayaan tanam sawah dan pembelian gabah, serta mengambil barang inventaris berupa handphone yang dipercayakan kepadanya. Barang dan uang yang diambil meliputi:
Uang sebesar Rp3.000.000,- untuk pembiayaan tanam sawah
Uang sebesar Rp35.000.000,- untuk pembelian gabah
1 unit handphone merk INFINIX HOT 50i senilai Rp1.400.000,-
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 lembar kwitansi senilai Rp35.000.000,- dengan tanda tangan tersangka
1 kotak handphone merk INFINIX HOT 50i warna ungu beserta unit handphone yang sama
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Proses hukum masih berlangsung. | Red
Tidak ada komentar