RadarCyberNusantara.id | Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bermodus perkenalan lewat media sosial Facebook, yang berbuntut pada penangkapan seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Pelaku utama berinisial WT (30), warga Dusun III Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, telah diringkus di rumahnya pada Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.
Dijelaskan Kapolsek, korban awalnya mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama Dewantara.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Selasa (29/4/25) sore.
Korban datang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi F 4761 FIZ.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, dan menyetubuhi korban.
Usai itu, pelaku berpura-pura mengantar korban pulang.
Namun saat singgah di sebuah minimarket (Alfamart) pelaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli makanan.
“Saat korban masuk ke dalam minimarket tersebut, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone Redmi Note 10S warna hitam serta sweater coklat bertuliskan Hustle yang dikenakan saat kejadian.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukn pengembangan terhadap pelaku, Tekab 308 berhasil menangkap seorang penadah yang membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Pelaku penadahan diketahui berinisial HP (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
HP ditangkap pada Senin (2/6/25) sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku membeli motor tersebut dari WT seharga Rp 5.500.000 tanpa dokumen STNK dan BPKB, di penyebrangan Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya, pada Minggu (4/5/25) pukul 17.30 WIB.
Sekitar sepuluh hari kemudian, HP kembali menjual motor tersebut melalui Facebook dengan harga Rp 6.300.000 kepada seseorang yang datang langsung ke kontrakannya.
“Saat ini, HP sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku utama WT dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, sedangkan HP sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tandasnya.
|Red