RadarCyberNusantara.Id | Baru-baru ini, kasus korupsi yang menelan kerugian negara dalam jumlah besar di Lampung kembali menjadi sorotan publik. Sebut saja kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar Rp 8 Miliar, di Kabupaten Pesawaran yang menyeret Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Kasus korupsi di salah satu BUMD yakni LEB, korupsi yang menyeret eks Bupati Lampung Timur dalam Pembangunan Pagar Rumah Dinas Bupati.
Berbagai persoalan kasus korupsi di Lampung khususnya ini menunjukkan betapa mendalamnya permasalahan ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan mengakar di berbagai lini kehidupan di masyarakat dan di pemerintahan.
Pimpinan Redaksi Media RadarCyberNusantara.Id, Pinnur Selalau, menilai ada tiga faktor utama yang menjadi akar permasalahan korupsi di Lampung yang sulit diberantas, yakni pragmatisme, keserakahan, dan kegagalan dalam membangun sistem yang baik. Ia menyoroti bahwa pragmatisme sering kali menjadi alasan utama orang terlibat dalam tindakan korupsi.
“Banyak orang lebih memilih cara cepat, seperti memberikan suap dalam kasus tilang misalnya, dibandingkan memegang teguh idealisme dan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat,” kata Pinnur Selalau, Selasa (28/10/2025).
Keserakahan menurut Pinnur juga menjadi penyebab dari semua kasus korupsi yang pernah terjadi. Keserakahan tidak memiliki batas, dan banyak individu yang terjerat dalam kasus korupsi karena tidak mampu mengendalikan keinginan pribadi.
Namun yang lebih parah lagi, kegagalan dalam membangun sistem sebagai penyebab maraknya kasus korupsi. Sistem yang tidak dibangun dengan baik membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.
“Misalnya, masalah pengelolaan dan penggunaan anggaran Negara yang bersumber baik dari APBN maupun APBD dan Juga Bantuan dari pihak swasta (CSR) tanpa ada pengawasan yang ketat dari pihak yudikatif maupun legislatif serta masyarakat,” katanya.
Yang tidak kalah penting, ia juga menekankan pentingnya kemauan (willingness) dari semua pihak untuk memberantas korupsi. Ia menilai bahwa masalah terbesar bukan terletak pada kemampuan, melainkan pada kemauan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas.
Ia menggarisbawahi bahwa Provinsi Lampung, tengah menghadapi masalah serius terkait korupsi. Indeks persepsi korupsi di Lampung masih rendah dan penegakan hukum yang lemah serta kurangnya keteladanan membuat masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
Yang lebih menyedihkan lagi, tambahnya, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi masih sangat lemah dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada rasa takut untuk melakukan korupsi.
“Sebagai seorang insan media yang pungsinya sosial control, saya harus menyatakan bahwa korupsi di Lampung tumbuh semakin besar, dampaknya terasa di hampir semua sektor kehidupan, dan melibatkan berbagai kalangan pejabat publik, mulai dari Bupati, kepala OPD, hingga Kepala Desa,” ujarnya.
Pinnur menyebutkan strategi pemberantasan korupsi di Lampung terdiri dari tiga unsur, yakni penindakan, pencegahan, dan edukasi. Unsur edukasi bertujuan agar orang tidak ingin melakukan korupsi, bukan hanya takut atau tidak bisa, tapi tidak ingin.
“Ini adalah tujuan besar pendidikan anti korupsi. Tujuan dari pendidikan ini adalah membudayakan anti korupsi melalui Siswa dari tingkat Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa dengan memberikan pengetahuan, nilai-nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menggerakkan budaya anti korupsi di dalam sekolah maupun kampusnya,” paparnya.
Dia juga menyebutkan bahwa modus korupsi di Indonesia sangat kompleks, melibatkan banyak aktor dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga desa. Yang paling mengkhawatirkan, katanya, adalah fakta bahwa banyak mantan terpidana korupsi masih bisa mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Hal ini menunjukkan lemahnya integritas dalam dunia politik Indonesia.
“Banyak masyarakat yang menganggap korupsi sebagai hal yang wajar. Hal ini tercermin dari peningkatan kasus suap dalam proses penerimaan pegawai negeri maupun swasta, serta ketidakjujuran dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari,” katanya.
Ia memandang budaya korupsi yang sudah mengakar sehingga perlu adanya upaya serius untuk membudayakan anti-korupsi. Ia kemudian mengusulkan beberapa langkah, antara lain melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau menduduki jabatan publik, memberikan efek jera bagi koruptor melalui hukuman yang lebih berat, seperti pengembalian kerugian dan pemiskinan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, yang bisa dibantu oleh masyarakat.
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling merugikan masyarakat dan negara. Di Indonesia, korupsi telah menjadi masalah yang serius dan telah merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat. Penjatuhan sanksi terhadap pelaku korupsi merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
| Melia Efrianti
Tidak ada komentar