RadarCyberNusantara.com | Zulkarnaen,S.H.,M.H selaku praktisi hukum dan lawyer dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan memberikan pernyataan terkait keluhan wali murid SMA negeri 1 tumijajar.Jumat(11/10/24)
Dalam pernyataannya dirinya menegaskan pihak sekolah SMA negeri 1 tumijajar dilarang meminta sumbangan sukarela dalam bentuk apapun sekalipun mengatas namakan infaq tanpa melalui pihak komite sekolah, apalagi sampai membagikan amplop kosong kepada wali murid,karena amplop kosong identik dengan pemberian uang bisa dikatakan pungutan liar(PUNGLI). Dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan guru dan kepala sekolah, dan kalaupun amplop berisi surat harus menggunakan KOP surat.
“Ya ini kan sudah ada keluhan dari wali murid, Seharusnya ada Rapat Komite Dan Wali Murid Dulu Apa Bila Ada Sumbangan Atau Iuran diluar kesepakatan awal,Pihak sekolah tidak boleh meminta sumbangan sukarela ataupun infaq yang katanya untuk pembangunan kelanjutan masjid yang ada disekolah kepada wali murid dengan membagikan amplop kosong kepada wali murid tanpa melalui pihak komite karena itu pungutan liar(pungli) dan masuk keranah pidana,KUHP nya jelas Pungli salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. pihak Dinas Pendidikan PROVINSI LAMPUNG harus memangil kepala sekolah SMA NEGERI 1 TUMIJAJAR terkait permasalahan ini, karena pihak sekolah sudah menerima sumbangan sukarela dari wali murid sebesar Rata-rata Rp.3.500.000 per siswanya dan dana bos 1,5 milyar pertahun nya dari pemerintah,kegunaannya untuk pembangunan fisik dan non fisik. pihak sekolah juga harus transparan dan melaporkan melalui rapat dengan komite dan wali murid dalam penggunaan anggaran yang sangat besar tersebut, baik dalam penggunaan kegiatan fisik dan non fisik agar wali murid mengetahui apa saja kegiatan yang sudah TEREALISASI.”ujarnya
Selain tanggapan dari Zulkarnaen,S.H.,M.H selaku praktisi Hukum dan Lawyer, setelah adanya pemberitaan,begitu besarnya tanggapan dari lapisan masyarakat yang merespon.terkait keluhan wali murid ini dengan memberikan dukungan melalui pesan WhatsApp kepada awak media pena hukum news.com.besar harapan tentunya pihak sekolah dan pihak komite bisa menyikapi tentang permasalahan ini.
Ditegaskan pada Permendikbud No.75 tahun 2016 sementara penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus:
– Mendapatkan persetujuan komite sekolah
– Dipertanggung jawabkan secara transparan
– Dan dilaporkan kepada komite dan wali murid
Dan diberitakan sebelumnya wali murid SMA Negeri 1 tumijajar keluhkan terkait sumbangan sukarela kepada siswa/wali murid.
Salah satu orang tua murid/wali murid yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media pena hukum news.com melalui sambungan telepon, mengatakan, bahwa pihak orang tua murid/wali murid diundang pihak sekolah melalui komite sekolah untuk bermusyawarah terkait Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah(RKAS) TA.2024/2025.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bersama komite terkait besaran sumbangan sukarela per siswanya Senilai Rata-rata dari kelas X,XI,dan XII sebesar Rp.3.500.000 TA.2024/2025 untuk kegiatan Fisik dan non-Fisik selama satu tahun nya.
Namun di saat pembagian raport Asesmen Tengah semester (ATS) wali kelas Membagikan amplop kosong kepada wali murid ketika pengambilan raport siswa untuk diisi sukarela kepada orang tua/wali murid untuk kelanjutan pembangunan masjid yang ada disekolah.
“Maaf mas saya selaku orang tua murid sangat kaget dengan adanya permintaan Sumbangan sukarela lagi dari sekolah kepada wali murid katanya untuk pembangunan kelanjutan masjid yang ada disekolah, sedangkan sudah disepakati anggaran sumbangan melalui komite tersebut sudah include untuk pembangunan fisik dan non fisik rata-rata per siswa Rp.3.500.000,tapi kok masih memberikan amplop kosong kepada saya dan wali murid yang lain untuk meminta sumbangan sukarela untuk kelanjutan pembangunan masjid,kami merasa keberatan mas.
Sebenarnya SMA negeri 1 Tumijajar ini milik pemerintah apa swasta ya mas???
Dan seharusnya pihak sekolah harus transparansi terkait anggaran sumbangan wali murid itu melalui komite untuk kegiatan apa saja mas,”jelasnya
Terkait aduan dari salah satu wali murid tersebut wartawan pena hukum news.com dan DGnews.com mendatangi sekolah SMA negeri 1 Tumijajar untuk menemui kepala sekolah Mohd.Najamudin,M.Pd untuk mengklarifikasi kebenarannya terkait aduan wali murid siswa SMA negeri 1 tumijajar tersebut.
Ditemui diruangannya kepala sekolah SMA negeri 1 Tumijajar membenarkan bahwa terkait sumbangan sukarela melalui komite sekolah berkisaran rata-rata per siswa dari kelas X, XI dan XII sebesar Rp.3.500.000 diluar seragam siswa dari jumlah total siswa yang membayar sekitar 800 an siswa total anggaran sumbangan sukarela wali murid per-tahunnya berkisaran Rp,2,8 Milyar diluar dari dana bos,yang sisanya merupakan siswa kurang mampu yang meminta keringanan untuk tidak membayar dengan membawa syarat memiliki kartu Bantuan PKH dari pemerintah dan surat keterangan tidak mampu dari desa.
Anggaran tersebut sudah include untuk kegiatan fisik dan non fisik sekolah.terkait wali kelas membagikan amplop kosong kepada wali murid untuk kelanjutan pembangunan masjid yang ada disekolah,kepala sekolah membenarkan perihal tersebut namun dirinya membantah itu bukan sumbangan sukarela bang melainkan infaq masjid,mungkin penyampaian wali kelas kepada wali murid yang salah.kenapa pakai amplop supaya tidak saling tahu besaran infaq satu dengan yang lainnya bang.
Wartawan juga mempertanyakan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA negeri 1 Tumijajar kepala sekolah menyampaikan bahwa dana BOS SMA negeri 1 Tumijajar per siswa nya mendapatkan Rp.1.500.000 total per-tahun nya mendapatkan Rp.1,5 milyar.
” Ya bang kami berdasarkan peraturan gubernur (PERGUB) No.61 Tahun 2020 tentang PSMPP sekolah jenjang menengah keatas diperbolehkan untuk meminta sumbangan sukarela kepada orang tua murid/wali murid melalui rapat komite sekolah sebesar Rata-rata per siswanya Rp.3.500.000 x 800 siswa diluar seragam siswa dengan jumlah uang rata-rata pertahun nya Rp.2.8 milyar untuk kegiatan fisik dan non fisik serta untuk kegiatan sekolah.
dana tersebut bang kami gunakan untuk membayar tenaga guru yang masih honorer dan TU sebanyak 27 orang dengan kisaran Rp.1.000.000-1.500.000 setiap bulannya total Rp.810.000.000 serta pengadaan pembelian AC untuk ruangan kelas siswa per kelas nya 2 unit AC dengan daya 1 PK dan persatuan harga AC merek DAIKIN Rp.8.000.000,beli horden kelas dan nambah daya listrik dan bayar listrik serta lainnya,kalo masalah yang katanya guru membagikan amplop kosong kepada wali murid untuk kelanjutan pembangunan masjid yang ada disekolah itu benar,tetapi itu bukan sumbangan sukarela melainkan infaq ke masjid untuk pembelian AC masjid biar sholat nya nyaman,karena Makai amplop biar siswa tidak saling tahu jumlah infaq mereka,kalo untuk dana bos kita jumlahnya Rp.1.500.000 per siswa x 1000 siswa jadi total nya Rp.1.5 milyar itu kegunaannya ya Untuk kegiatan sekolah,kalo semua mau mengandalkan dana bos ya gak cukup bang,untuk honor 27 orang tenaga guru honorer dan TU sudah hampir 1 milyar pertahun nya belum fasilitas-fasilitas yang lain dan untuk kegiatan siswa disekolah,ini kami aja masih mengajukan proposal CSR kepada bank eka,dan perusahaan yang sekiranya bisa membantu sekolah ini .kalo untuk bangunan gedung karena SMA negeri 1 tumijajar ini sudah berlantai dua(2) dan ada yang lantai tiga(3)maka sudah tidak bisa mengajukan Dana Alokasi khusus(DAK) dikarenakan untuk gedung sudah bagus semua dan memenuhi standar”.terangnya
Orang tua murid yang enggan disebutkan namanya tersebut meminta kepada pihak sekolah untuk transparan dan melaporkan kepada wali murid terkait penggunaan anggaran tersebut untuk kegiatan apa saja.
” Ya saya juga minta mas kepada pihak sekolah untuk transparan pengunaan anggaran sumbangan sukarela tersebut untuk belanja apa saja,kan udah ada dana sumbangan sukarela,masih minta lagi untuk pembangunan kelanjutan masjid yang ada disekolah,terus dana sumbangan kami melalui komite itu untuk apa??kan katanya untuk kegiatan fisik dan non fisik tapi koq masih minta lagi,masak setiap tahun nya anggaran milyaran selain dana bos sekolah tidak cukup untuk memenuhi fasilitas sekolah mas dan tiap tahun masih minta bantuan sumbangan terus mas”tutupnya. | Tim.