• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung

Praktisi Hukum Sekaligus Anggota PERADI Menggala Angkat Bicara Terkait Keluhan Wali Murid SMA Negeri 1 Tumijajar

Admin RCN by Admin RCN
11 Oktober 2024
in Lampung, Pembiayaan, Pendidikan, Ragam, Sosial dan Budaya, Tulang Bawang
0
Praktisi Hukum Sekaligus Anggota PERADI Menggala Angkat Bicara Terkait Keluhan Wali Murid SMA Negeri 1 Tumijajar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Zulkarnaen,S.H.,M.H selaku praktisi hukum dan lawyer dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan memberikan pernyataan terkait keluhan wali murid SMA negeri 1 tumijajar.Jumat(11/10/24)

Dalam pernyataannya dirinya menegaskan pihak sekolah SMA negeri 1 tumijajar dilarang meminta sumbangan sukarela dalam bentuk apapun sekalipun mengatas namakan infaq tanpa melalui pihak komite sekolah, apalagi sampai membagikan amplop kosong kepada wali murid,karena amplop kosong identik dengan pemberian uang bisa dikatakan pungutan liar(PUNGLI). Dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan guru dan kepala sekolah, dan kalaupun amplop berisi surat harus menggunakan KOP surat.

“Ya ini kan sudah ada keluhan dari wali murid, Seharusnya ada Rapat Komite Dan Wali Murid Dulu Apa Bila Ada Sumbangan Atau Iuran diluar kesepakatan awal,Pihak sekolah tidak boleh meminta sumbangan sukarela ataupun infaq yang katanya untuk pembangunan kelanjutan masjid yang ada disekolah kepada wali murid dengan membagikan amplop kosong kepada wali murid tanpa melalui pihak komite karena itu pungutan liar(pungli) dan masuk keranah pidana,KUHP nya jelas Pungli salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. pihak Dinas Pendidikan PROVINSI LAMPUNG harus memangil kepala sekolah SMA NEGERI 1 TUMIJAJAR terkait permasalahan ini, karena pihak sekolah sudah menerima sumbangan sukarela dari wali murid sebesar Rata-rata Rp.3.500.000 per siswanya dan dana bos 1,5 milyar pertahun nya dari pemerintah,kegunaannya untuk pembangunan fisik dan non fisik. pihak sekolah juga harus transparan dan melaporkan melalui rapat dengan komite dan wali murid dalam penggunaan anggaran yang sangat besar tersebut, baik dalam penggunaan kegiatan fisik dan non fisik agar wali murid mengetahui apa saja kegiatan yang sudah TEREALISASI.”ujarnya

Selain tanggapan dari Zulkarnaen,S.H.,M.H selaku praktisi Hukum dan Lawyer, setelah adanya pemberitaan,begitu besarnya tanggapan dari lapisan masyarakat yang merespon.terkait keluhan wali murid ini dengan memberikan dukungan melalui pesan WhatsApp kepada awak media pena hukum news.com.besar harapan tentunya pihak sekolah dan pihak komite bisa menyikapi tentang permasalahan ini.

Baca Selanjutnya

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

Ditegaskan pada Permendikbud No.75 tahun 2016 sementara penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus:
– Mendapatkan persetujuan komite sekolah
– Dipertanggung jawabkan secara transparan
– Dan dilaporkan kepada komite dan wali murid

Dan diberitakan sebelumnya wali murid SMA Negeri 1 tumijajar keluhkan terkait sumbangan sukarela kepada siswa/wali murid.

Salah satu orang tua murid/wali murid yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media pena hukum news.com melalui sambungan telepon, mengatakan, bahwa pihak orang tua murid/wali murid diundang pihak sekolah melalui komite sekolah untuk bermusyawarah terkait Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah(RKAS) TA.2024/2025.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bersama komite terkait besaran sumbangan sukarela per siswanya Senilai Rata-rata dari kelas X,XI,dan XII sebesar Rp.3.500.000 TA.2024/2025 untuk kegiatan Fisik dan non-Fisik selama satu tahun nya.

Namun di saat pembagian raport Asesmen Tengah semester (ATS) wali kelas Membagikan amplop kosong kepada wali murid ketika pengambilan raport siswa untuk diisi sukarela kepada orang tua/wali murid untuk kelanjutan pembangunan masjid yang ada disekolah.

“Maaf mas saya selaku orang tua murid sangat kaget dengan adanya permintaan Sumbangan sukarela lagi dari sekolah kepada wali murid katanya untuk pembangunan kelanjutan masjid yang ada disekolah, sedangkan sudah disepakati anggaran sumbangan melalui komite tersebut sudah include untuk pembangunan fisik dan non fisik rata-rata per siswa Rp.3.500.000,tapi kok masih memberikan amplop kosong kepada saya dan wali murid yang lain untuk meminta sumbangan sukarela untuk kelanjutan pembangunan masjid,kami merasa keberatan mas.
Sebenarnya SMA negeri 1 Tumijajar ini milik pemerintah apa swasta ya mas???
Dan seharusnya pihak sekolah harus transparansi terkait anggaran sumbangan wali murid itu melalui komite untuk kegiatan apa saja mas,”jelasnya

Terkait aduan dari salah satu wali murid tersebut wartawan pena hukum news.com dan DGnews.com mendatangi sekolah SMA negeri 1 Tumijajar untuk menemui kepala sekolah Mohd.Najamudin,M.Pd untuk mengklarifikasi kebenarannya terkait aduan wali murid siswa SMA negeri 1 tumijajar tersebut.

Ditemui diruangannya kepala sekolah SMA negeri 1 Tumijajar membenarkan bahwa terkait sumbangan sukarela melalui komite sekolah berkisaran rata-rata per siswa dari kelas X, XI dan XII sebesar Rp.3.500.000 diluar seragam siswa dari jumlah total siswa yang membayar sekitar 800 an siswa total anggaran sumbangan sukarela wali murid per-tahunnya berkisaran Rp,2,8 Milyar diluar dari dana bos,yang sisanya merupakan siswa kurang mampu yang meminta keringanan untuk tidak membayar dengan membawa syarat memiliki kartu Bantuan PKH dari pemerintah dan surat keterangan tidak mampu dari desa.

Anggaran tersebut sudah include untuk kegiatan fisik dan non fisik sekolah.terkait wali kelas membagikan amplop kosong kepada wali murid untuk kelanjutan pembangunan masjid yang ada disekolah,kepala sekolah membenarkan perihal tersebut namun dirinya membantah itu bukan sumbangan sukarela bang melainkan infaq masjid,mungkin penyampaian wali kelas kepada wali murid yang salah.kenapa pakai amplop supaya tidak saling tahu besaran infaq satu dengan yang lainnya bang.

Wartawan juga mempertanyakan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA negeri 1 Tumijajar kepala sekolah menyampaikan bahwa dana BOS SMA negeri 1 Tumijajar per siswa nya mendapatkan Rp.1.500.000 total per-tahun nya mendapatkan Rp.1,5 milyar.

” Ya bang kami berdasarkan peraturan gubernur (PERGUB) No.61 Tahun 2020 tentang PSMPP sekolah jenjang menengah keatas diperbolehkan untuk meminta sumbangan sukarela kepada orang tua murid/wali murid melalui rapat komite sekolah sebesar Rata-rata per siswanya Rp.3.500.000 x 800 siswa diluar seragam siswa dengan jumlah uang rata-rata pertahun nya Rp.2.8 milyar untuk kegiatan fisik dan non fisik serta untuk kegiatan sekolah.

dana tersebut bang kami gunakan untuk membayar tenaga guru yang masih honorer dan TU sebanyak 27 orang dengan kisaran Rp.1.000.000-1.500.000 setiap bulannya total Rp.810.000.000 serta pengadaan pembelian AC untuk ruangan kelas siswa per kelas nya 2 unit AC dengan daya 1 PK dan persatuan harga AC merek DAIKIN Rp.8.000.000,beli horden kelas dan nambah daya listrik dan bayar listrik serta lainnya,kalo masalah yang katanya guru membagikan amplop kosong kepada wali murid untuk kelanjutan pembangunan masjid yang ada disekolah itu benar,tetapi itu bukan sumbangan sukarela melainkan infaq ke masjid untuk pembelian AC masjid biar sholat nya nyaman,karena Makai amplop biar siswa tidak saling tahu jumlah infaq mereka,kalo untuk dana bos kita jumlahnya Rp.1.500.000 per siswa x 1000 siswa jadi total nya Rp.1.5 milyar itu kegunaannya ya Untuk kegiatan sekolah,kalo semua mau mengandalkan dana bos ya gak cukup bang,untuk honor 27 orang tenaga guru honorer dan TU sudah hampir 1 milyar pertahun nya belum fasilitas-fasilitas yang lain dan untuk kegiatan siswa disekolah,ini kami aja masih mengajukan proposal CSR kepada bank eka,dan perusahaan yang sekiranya bisa membantu sekolah ini .kalo untuk bangunan gedung karena SMA negeri 1 tumijajar ini sudah berlantai dua(2) dan ada yang lantai tiga(3)maka sudah tidak bisa mengajukan Dana Alokasi khusus(DAK) dikarenakan untuk gedung sudah bagus semua dan memenuhi standar”.terangnya

Orang tua murid yang enggan disebutkan namanya tersebut meminta kepada pihak sekolah untuk transparan dan melaporkan kepada wali murid terkait penggunaan anggaran tersebut untuk kegiatan apa saja.

” Ya saya juga minta mas kepada pihak sekolah untuk transparan pengunaan anggaran sumbangan sukarela tersebut untuk belanja apa saja,kan udah ada dana sumbangan sukarela,masih minta lagi untuk pembangunan kelanjutan masjid yang ada disekolah,terus dana sumbangan kami melalui komite itu untuk apa??kan katanya untuk kegiatan fisik dan non fisik tapi koq masih minta lagi,masak setiap tahun nya anggaran milyaran selain dana bos sekolah tidak cukup untuk memenuhi fasilitas sekolah mas dan tiap tahun masih minta bantuan sumbangan terus mas”tutupnya. | Tim.

Dilihat: 60

Terkait

Tags: hukumpendidikanPERADISMAtulang bawang

Related Posts

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

7 Juli 2025
1
Next Post
Pasca Pelantikan, DPC PWRI Kota Metro Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Pengurus DPD

Pasca Pelantikan, DPC PWRI Kota Metro Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Pengurus DPD

Semangat 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir, PLN Dukung Mitra Binaan Meriahkan Ajang Lampung Fashion Tendance

Semangat 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir, PLN Dukung Mitra Binaan Meriahkan Ajang Lampung Fashion Tendance

Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA

Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Egi Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Egi Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

20 Maret 2025
1
Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

25 Mei 2024
1
Berkat Layanan Hotline dan Penyebaran di Media, Polda Lampung Menemukan Titik Terang Mayat Anonim

Berkat Layanan Hotline dan Penyebaran di Media, Polda Lampung Menemukan Titik Terang Mayat Anonim

19 September 2023
1
Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

28 September 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!