RadarCyberNusantara.Id | Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria asal Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tubaba, karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Tersangka berinisial SGM (35) warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, saat melintas di jalan poros Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Narkoba, AKP Samsi Rizal, S.E., M.H, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.
Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka, antara lain 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus shabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah sendok shabu, 1 buah korek api gas, 1 buah pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet bengkok, 1 buah sumbu pembakar, 1 buah kotak jam, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.| Dv
Dilihat: 15
Rekomendasi
Tidak ada komentar