RadarCyberNusantara.Id | Penguatan tebing sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk mengendalikan gerusan air sungai agar tidak naik ke daratan. Penguatan tebing sungai juga bertujuan untuk mencegah tanah longsor.
Seperti proyek pembangunan penguatan tebing sungai (PTS) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Proyek pembangunan penguatan tebing sungai tersebut terletak di Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Abinaya Prima Makmur, dan konsultan CV. Karya Mulya Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp.645.692.707.96.
Proyek tersebut saat ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, baik Lembaga maupun masyarakat setempat, pasalnya diduga kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut mengabaikan spesifikasi atau kualitas batu yang digunakan untuk membuat bronjong.
Dimana, baru satu bulan proyek tersebut selesai dikerjakan, batu yang dipakai untuk membuat bronjong penahan longsor tersebut telah berubah menjadi tanah, sehingga kekuatan bronjong tersebut sangat mengkhawatirkan.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Patzani Ketua Lembaga YLPK-PERARI ( Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen-Perjuangan Anak Negeri), dan masyarakat setempat kepada awak media, Minggu (15/12/2024).
“Pembangunan ini menelan biaya ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung, seharusnya kualitas bangunan nya gak seperti ini, masa baru satu bulan setelah selesai dikerjakan batunya sudah banyak yang hancur dan berubah menjadi tanah,” ujar Patzani.
Masih menurut Patzani, Dinas PSDA Provinsi Lampung harus turun ke lapangan dan melihat langsung kualitas daripada proyek pembangunan penguatan tebing sungai tersebut.
“Selaku pengelola anggaran, saya harap Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung agar turun ke lapangan dan melihat langsung kualitas bangunan dari proyek tersebut,” ucap Patzani.
Masih menurut Patzani, dia meyakini bahwa kontraktor diduga sengaja mengabaikan kualitas material batu yang dipakai untuk pembangunan tersebut.
“Saya yakin bahwa kontraktor diduga sengaja mengabaikan kualitas batu untuk meraup keuntungan yang sangat besar, namun menafikan kepentingan masyarakat banyak,” kata Patzani.
Untuk itu Patzani meminta kepada Dinas PSDA Provinsi Lampung untuk memerintah kontraktor agar memperbaiki kembali kualitas material berupa batu agar bangunan tersebut bisa bertahan lama.
“Kami minta kepada Dinas PSDA Provinsi Lampung untuk memerintahkan pihak kontraktor agar memperbaiki kualitas material batunya agar bangunan tersebut bisa bertahan lama dan bermanfaat bagi masyarakat setempat,” tambah Patzani.
Jika hal itu dibiarkan dan tidak diperbaiki dengan kualitas material yang sesuai dengan spesifikasi, maka YLPK-PERARI berencana akan melaporkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum.
“Jika ini dibiarkan dan tidak diperbaiki dan dikerjakan ulang dengan menggunakan material batu yang berkualitas bagus, maka kami dari YLPK-PERARI akan melaporkan temuan ini ke APH, karena ada indikasi korupsinya.” Tandas Patzani.
Dilain pihak, salah satu masyarakat setempat mengungkapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas dibangunnya Bronjong penahan longsor tersebut.
Sementara itu, awak media mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi terkait proyek tersebut dan hasil temuan lembaga YLPK-PERARI dilapangan kepada Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Budi Darmawan S.T., M.T., melaui pesan singkat Wattshappnya namun nomornya sudah tidak aktif.
Kemudian awak media mencoba meminta tanggapan dari sekretaris Dinas PSDA Provinsi Lampung Hermawan, melalui pesan singkat Wattshappnya namun hingga berita ini diterbitkan juga tidak ada tanggapan ataupun konfirmasi. | Tim.