RadarCyberNusantara.com | Keberadaan sebuah pembangunan infrastruktur, harus bermanfaat bagi masyarakat dan desa atau kelurahan, tujuan utamanya memberikan manfaat untuk masyarakat yang lebih baik.
Dari data yang dihimpun, Pembangunan SPAM Perdesaan Padat Karya yang terletak di RT 12 LK I, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Tahun 2021 Ini menelan Dana yang tidak sedikit.Yaitu Sebesar Rp 350 juta, sangat tidak logis jika melihat dasar manfaat untuk masyarakat sekitar.
Dari penelusuran tim di lapangan, media menemukan kondisi SPAM tersebut tidak berfungsi dengan baik sebab tidak dimanfaatkan masyarakat sekitar. Malahan tim menemukan kondisi SPAM Perdesaan tersebut terbengkalai dan tidak beroperasi.
Lalu media berusaha mengkofirmasi masyarakat sekitar kok bisa ada proyek milik pemerintah berdiri di tanah pemakaman umum dan terbengkalai serta tidak beroperasi serta dasar manfaat untuk masyarakat apakah ada dampak positif keberadan Tower SPAM ini.
Menurut Sutarman selaku penjaga makam mengatakan, “Itu sudah mendapat izin warga,tetapi sumur bor itu tidak bermanfaat bagi warga, karena warga sudah menyambung air PAM,” ujar Sutarman.
Salah satu nara sumber di lapangan bernama Derawan (56) menyebutkan lagi bahwa bangunan SPAM tersebut hanya berfungsi kurang lebih satu tahun.
“Sumur bor itu dibangun tahun 2021 hanya beroperasi sampai 2022 ,jadi cuma setahun , setelah itu terbengkalai tak beroperasi,” ucapnya.
Dan selama beroperasi warga yang memanfaatkan SPAM tersebut harus membayar kepada ketua RT setempat.
“Selama ini dikelola oleh Bukhori sebagai kepala lingkungan 1 ,air perkubik warga harus membayar Rp. 4000 dibayarkan pada ketua RT setempat.” Tutupnya.
Terpisah, Kepala Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Dodi Marta Laga, mengatakan bahwa,
“Itu bantuan pemerintah Tahun 2021 pelaksananya Dinas PU bersama pokmas.” Ujar Dodi singkat.
Dari informasi lapangan juga diketahui bahwa, pembangunan pekerjaan SPAM Perdesaan ini dikerjakan oleh KSM Kamboja dengan nomor kontrak: HK.02.03/PKS- SPAM Perdesaan/ 341-Padat Karya/X/2021. | Zul.