RadarCyberNusantara.Id | PT.Dasatria Utama kembali menjadi sorotan setelah diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban terhadap pekerjanya,untuk kedua kalinya.perusahaan ini di laporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR). Kepada pekerjanya.
Sejumlah pekerja mengaku telah bekerja kurang lebih 6 bulan bekerja di PT.Dasatria Utama,namun tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
“Boro-boro uang THR,roti apa sirup pun gak ada, ya kata perusahaan Kami ini harian lepas makanya tidak dapat THR,” ujar salah satu pekerja yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Jum’at (10/04/2026).
Padahal menurut Permenaker no 6 tahun 2016, THR wajib di berikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain persoalan THR,perusahaan juga di duga masih mengabaikan kewajiban lain,seperti pembayaran upah minimum,pembayaran upah lembur dan program jaminan sosial, sebagai mana tertuang dalam PP 35 tahun 2021.
Jika merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023,Negara menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar para pekerja.termasuk atas upah dan tunjangan yang layak.
Putusan tersebut memperkuat kewajiban pengusaha untuk memenuhi hak normatif buruh.secara adil dan tepat waktu.
Para pekerja berharap adanya tindakan tegas dari dinas tenaga kerja serta instansi terkait,untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap PT.Dasatria utama.jika tidak.di khawatirkan pelanggaran serupa akan terus berulang tanpa ada efek jera.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak PT.Dasatria Utama melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari pihak management perusahaan. | Ajat.
Tidak ada komentar