RadarCyberNusantara.Id | – Di balik gemuruh operasional kandang ayam broiler PT Indo Farm Eka di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, tersembunyi Aroma Mal Administrasi yang memprihatinkan. Perusahaan ini diduga kuat melakukan manipulasi data perizinan, melanggar zonasi pemukiman, hingga mencatut nama salah satu tokoh pejabat berinisial Mr Q guna memuluskan operasionalnya.
*Manipulasi Skala Usaha: Mikro atau Raksasa?*
Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan kejanggalan pada dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Dalam dokumen tersebut, PT Indo Farm Eka terdaftar sebagai Usaha Mikro. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Salah satu pengurus kandang mengakui bahwa kapasitas produksi mencapai 40.000 ekor. Secara regulasi, kapasitas puluhan ribu ekor tidak mungkin masuk kategori mikro.
Diduga ada upaya pelarian kewajiban pajak dan penyederhanaan izin lingkungan dengan cara mengecilkan skala usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).
*Dokumen “Lokal” yang Meragukan*
Meski sudah melakukan panen perdana, legalitas perusahaan ini dipertanyakan. Perwakilan pihak perusahaan, Topo, hanya mampu menunjukkan dokumen dasar berupa Akta PT, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan surat pinjam pakai tanah.
*Langgar Radius Pemukiman dan Ancaman Limbah*
Lokasi kandang juga menjadi bom waktu bagi kesehatan warga. Jarak kandang hanya berkisar 100 hingga 200 meter dari pemukiman Dusun Sukamakmur, jauh dari batas minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya galian tanah terbuka yang diduga digunakan sebagai tempat pembuangan air sisa pencucian ayam. Tanpa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar, limbah ini mengancam kualitas air tanah warga sekitar.
*Seret Nama Pejabat Istana*
Saat dikonfirmasi wartawan, Aria Gustian selaku pengurus kandang enggan berkomentar banyak mengenai carut-marut perizinan tersebut. Ia justru melempar bola panas dengan mengeklaim bahwa usaha tersebut merupakan milik oknum pejabat istana berinisial Mr Q.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di Kabupaten Lampung Utara diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit perizinan dan menindak tegas potensi pelanggaran lingkungan hidup sebelum dampak kerugian warga semakin meluas. (Dv)
Tidak ada komentar