PT Malindo Diduga Mempekerjakan TKA Tanpa Legalitas Dan Dokumen Resmi

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 13:30 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun hal itu diduga tidak diindahkan oleh PT Malindo, yang beralamat di jalaIr Ir Sutami, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Suka Bumi, Kota Bandar Lampung, dan bergerak dibidang pembuatan pakan ternak.

Diduga PT Malindo mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen resmi maupun legalitas sesuai dengan syarat utama Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia menurut Kemnaker (Permenaker 10/2018 & PP 34/2021) meliputi: pendidikan yang sesuai jabatan, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja min. 5 tahun, bersedia mengalihkah keahlian, memiliki asuransi/BPJS, serta memiliki RPTKA, KITAS, dan visa kerja.

Menurut investigasi dan konfirmasi awak media terhadap berbagai pihak, dari 14 TKA yang bekerja di PT Malindo, hanya 2 orang yang memiliki dokumen dan persyaratan sebagai Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia.

Kasi Intel Imigrasi Bandar Lampung, Warsono, mengatakan bahwa, yang terdaftar pada sistem yang ada di Imigrasi hanya 2 orang, sementara TKA yang bekerja di PT Malindo berjumlah 14 orang.

“Yang terdaftar pada sistem kami (Imigrasi) hanya dua orang,” ujar Warsono, Selasa (17/03/2026).

Dilain pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung juga menerangkan bahwa Disnaker tidak mendapatkan tembusan tentang TKA yang ada di PT Malindo.

“Sebenarnya untuk dokumentasi TKA itu wewenangnya Kementerian Tenaga Kerja, namun seharusnya kami (Disnaker) Provinsi Lampung mendapatkan tembusan terkait data TKA,” ujar Erni, Staf Pengawas Tenaga Kerja Asing, Disnaker Provinsi Lampung.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, setiap orang asing yang melakukan kegiatan diwilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan kegiatan yang sesuai dengan izin yang diberikan, selain itu perusahaan yang mempekerjakan TKA juga wajib memiliki dokumen perizinan seperti; Rencana penggunaan tenaga kerja asing(RPTKA) serta izin tinggal yang sah bagi setiap tenaga kerja asing.

Dengan adanya TKA yang tidak sesuai izin atau tidak tercatat secara resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang undangan

Sanksi pidana UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengatur hukuman penjara dan denda bagi pelanggar, termasuk penyembunyian tenaga kerja asing ilegal ( maksimal 2 tahun /RP 200 juta ), WNA dengan izin tinggal habis ( kurungan 3 bulan/ RP 25 juta) serta pemalsuan dokumen.

Sementara itu, awak media mencoba meminta konfirmasi atau keterangan dari management PT Malindo, namun hingga berita ini diterbitkan pihak management PT Malindo tidak ada yang bersedia menemui awak media. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!