• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

PT Pertamina (Persero) Dan APH Diminta Turun Cek SPBU 24.355.95 Yang Diduga Lakukan Pelanggaran

Admin RCN by Admin RCN
1 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan, Mobil, Motor, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
PT Pertamina (Persero) Dan APH Diminta Turun Cek SPBU 24.355.95 Yang Diduga Lakukan Pelanggaran
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.355.95 yang berlokasi di jalan Lintas Timur Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, disinyalir melayani pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dan pertalite bersubsidi kepada pengecor yang menggunakan derigen dan kendaraan dengan Tangki yang sudah di modifikasi.

Hal itu terlihat pada Selasa malam (25/2/2025) di lokasi SPBU tersebut ada mobil dengan baik terbuka dengan memuat derigen dan melakukan pengecoran BBM jenis solar dan pertalite dengan memakai derigen dan kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi.

Dan itu menimbulkan keluhan dari masyarakat pengguna kendaraan lainnya, dikarenakan sering terjadi antrian panjang dan kelangkaan BBM bersubsidi.

Selain itu, perbuatan tersebut melanggar UU dan jelas sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM Subsidi sesuai Undang – Undang Nomor 27 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Baca Selanjutnya

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

Disamping itu, SPBU 24.355.95 telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Untuk itu, masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat meminta pihak Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan tindakan tegas dan sanksi kepada SPBU yang mempermainkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

“BBM bersubsidi itu kan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat banyak, jangan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan negara dan rakyat banyak,” ujar salah seorang pengendara kendaraan yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Masih menurutnya, berdasarkan peraturan Presiden nomor 191/2014, SPBU dilarang menjual solar dan pertalite kepada warga menggunakan Jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen.

“Itukan sudah jelas bang aturannya, berdasarkan peraturan Presiden nomor 191/2014 SPBU dilarang menjual solar dan pertalite menggunakan derigen atau drum kepada masyarakat untuk dijual kembali kepada konsumen,” jelasnya.

Dia juga berharap PT Pertamina dan Polres Lampung Selatan, maupun Polda Lampung, melakukan penindakan terhadap SPBU 24.355.95, yang menurutnya lebih mementingkan penjualan ilegal ketimbang kebutuhan masyarakat.

“PT Pertamina, Polres Lampung Selatan atau Polda Lampung, segera menindak pengawas SPBU yang nakal serta memberikan sanksi jika melakukan pelanggaran.” Tutupnya. | Tim

Dilihat: 28

Terkait

Tags: Lampung SelatanPertalitesolarSPBUSubsidi

Related Posts

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik
Lampung

PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik

22 Agustus 2025
1
Next Post
Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Selama Tiga Minggu Ungkap 43 Kasus Kriminal

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Selama Tiga Minggu Ungkap 43 Kasus Kriminal

Kapolda Lampung Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif, Hindari Tawuran dan Balap Liar

Kapolda Lampung Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif, Hindari Tawuran dan Balap Liar

IPW Usulkan Polri Ambil Sampel Pertamax Disetiap SPBU Dan Uji Kualitas BBM

IPW Usulkan Polri Ambil Sampel Pertamax Disetiap SPBU Dan Uji Kualitas BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

DPD PWRI Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung

DPD PWRI Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung

9 April 2025
1
Polresta Bandar Lampung Jaga Ketat Kedatangan Logistik Pilkada di Gudang KPU

Polresta Bandar Lampung Jaga Ketat Kedatangan Logistik Pilkada di Gudang KPU

23 September 2024
1
Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Pensucian Dhuaja Wira Bhakti Anggakara Catra

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Pensucian Dhuaja Wira Bhakti Anggakara Catra

26 Oktober 2024
1
OJK Bersama Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Mengenai Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

OJK Bersama Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Mengenai Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

22 Agustus 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!