RadarCyberNusantara.com | Dugaan Pelanggaran hukum dan kentuan yang berlaku oleh salah Satu Rekanan PT. PLN UP3 Pringsewu, yang terpantau sedang melaksanakan kegiatan pekerjaan di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Talang Padang pada (18/9/24).
Berdasarkan hasil investigasi dan comfirmasi, PT. Duta Kencana Nusantara Persada, yang dibenarkan pihak Pegawai PLN berkontrak dengan PT PLN UP3 Pringsewu, UID Lampung. Diketahui Pekerja nya tidak di lengkapi Serifikat Kompetensi yang berlaku. Melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di bidang Listrik.
Bagian Umum UP3 Pringsewu mengatakan,” jadi memang saya comfirmasi juga ke pihak PT nya melalui Koordinator. Saat Launching kontrak, itu memang dilakasanakan briving gelar peralatan dan kelengkapan hingga APD, semua ada dan lengkap. Cuma pas pelaksanakan pekerjaan mungkin para petugasnya tidak patuh, itulah kami berterimakasih kepada teman-teman Media selaku kontrol sosial, untuk mengurangi kejadian kejadian yang tidak di inginkan, info nya sih diberikan lengkap mereka tetapi pas saat itu mungkin pas tidak dibawa,”kata Arya saat di comfirmasi Rabu (02/10/24).
Saat ditanyakan mengenai legalitas serifikat kompetensi (Serkom) petugas yang bekerja. Hingga penemuan fakta Serkom kordinatornya pun sudah tidak berlaku.
Kembali Ia menerangkan,”Saat dilakukan input Kontrak data berkas, Mungkin mereka lengkap karena dari fisik kan dilakukan briving, pengecekan namun saya lupa periodenya. Dan jika tidak salah itu yang wajib cuma Koordinator dan sudah saya koordinasikan sedang dalam proses perpanjangan. Dan ia mengaku Lalai, iya benar itu mati bang, namun sedang berproses perpanjangan apakah pembaharuan belum saya comfirmasi lagi,”pungkasnya.
Pelanggaran perundang-undangan adalah tindakan yang melanggar aturan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memastikan tujuan Negara tercapai. | RBL