CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v90), quality = 85 Oleh: Pinnur Selalau (Pemerhati Pendidikan Lampung)
Opini : Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang idealnya menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap proses pengelolaannya. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di sebagian sekolah, baik di tingkat dasar, menengah, maupun atas.
Pungli muncul dalam berbagai bentuk seperti pungutan untuk seragam, program kegiatan, administrasi, hingga sumbangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Fenomena ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menurunkan citra dunia pendidikan.
Pemerintah telah mengatur bahwa pendidikan wajib menjalankan prinsip transparansi, terutama melalui penggunaan dana BOS, BOP, maupun kontribusi komite sekolah.
Namun lemahnya implementasi di lapangan menimbulkan kesenjangan antara regulasi dan praktik. Oleh karena itu, masalah pungli di sekolah merupakan tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan transparan. Maraknya laporan pungli di sejumlah daerah menunjukkan bahwa masih terdapat sekolah yang melakukan pungutan tidak resmi kepada orang tua atau siswa.
Belum optimalnya sistem pengawasan dan evaluasi, baik dari pemerintah daerah, pengawas sekolah, maupun komite sekolah. Kurangnya informasi publik mengenai alokasi dan penggunaan dana sekolah, sehingga membuka ruang praktik manipulasi dan penyalahgunaan.
Tingginya beban operasional sekolah di luar anggaran pemerintah yang membuat sebagian sekolah menyiasati dengan pungutan-pungutan tertentu. Rendahnya literasi keuangan di kalangan pengelola sekolah menyebabkan kesalahan administratif dan buruknya pencatatan anggaran.
Analisis Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah
Sekolah wajib menerapkan prinsip transparansi: setiap bentuk pemasukan dan pengeluaran harus dapat ditelusuri oleh masyarakat. Transparansi meminimalkan potensi penyelewengan dan memberikan pemahaman yang jelas kepada orang tua mengenai biaya yang diperlukan. Penggunaan aplikasi keuangan sekolah (seperti ARKAS, SIPLAH, atau dashboard BOS) memudahkan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan. Melalui digitalisasi, semua transaksi dapat dipantau dan lebih sulit untuk dimanipulasi. Pelibatan orang tua, komite sekolah, dan masyarakat dapat memperkuat kontrol sosial.
Jika masyarakat memahami regulasi, mereka dapat menolak pungutan tidak sah. Transparansi bukan hanya prosedur administratif, tetapi harus menjadi budaya integritas yang dipegang oleh seluruh pihak di sekolah.
Tantangan dalam Mengatasi Pungli di Sekolah
Menghapus pungli di dunia pendidikan tidak sederhana; ada sejumlah tantangan struktural dan kultural yang membuatnya sulit diberantas: Ketidakjelasan regulasi dan prosedur di tingkat sekolah. Banyak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa tidak paham apakah pungutan yang dikenakan sah atau tidak misalnya perbedaan antara “sumbangan sukarela” dan pungli yang bersifat wajib.
Penyalahgunaan wewenang dan kultur “normalisasi” pungutan. Karena kekurangan dana operasional atau sarana/prasarana, pihak sekolah atau komite cenderung menggalang dana sendiri kadang tanpa pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal ini rentan memicu penyalahgunaan dan penyimpangan. Kurang pengawasan dan transparansi internal maupun eksternal. Pengawasan oleh dinas pendidikan, komite, dan masyarakat sering lemah; komite sekolah terkadang kurang aktif atau kurang paham tugas pengawasan apalagi jika tidak ada mekanisme pengaduan atau saluran transparansi dana yang jelas.
Normalisasi pungli dalam masyarakat. Pungutan sering terlihat “lumrah”, termasuk ketika dikemas sebagai infak, sumbangan, atau kontribusi sukarela sehingga walau ilegal, banyak orang tua merasa “memahami” dan “memaklumi”. Keterbatasan sumber daya dan tekanan kebutuhan sekolah. Dana dari anggaran pemerintah seperti bos dan subsidi layanan sering dianggap tidak cukup, sehingga sekolah mencari “jalan keluar” sendiri. Namun solusi ini menjadi bumerang bila tidak dikelola dengan transparan. Semua faktor di atas membuat pemberantasan pungli menjadi pekerjaan rumah panjang yang membutuhkan komitmen tak hanya dari sekolah, tapi juga pemerintah, masyarakat, dan orang tua.
Solusi: Strategi Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk mengatasi masalah pungli di sekolah secara efektif, diperlukan kombinasi kebijakan, pengawasan, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi masyarakat. Berikut beberapa langkah solusi konkret: Penguatan regulasi dan petunjuk teknis pengelolaan dana sekolah serta sumbangan/sumbangan sukarela agar sekolah dan komite tahu batas legal pungutan, serta tata cara transparan penggalangan dana. Peraturan seperti Satgas Saber Pungli dan ketentuan hukum terkait pungli harus disosialisasikan terus-menerus.
Membangun sistem transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah: mencatat semua penerimaan dan pengeluaran termasuk sumbangan orang tua dan mempublikasikannya secara terbuka. Ini bisa melalui laporan keuangan sekolah, forum komite dengan orang tua, website sekolah, atau papan pengumuman. Jika dilakukan dengan konsisten, peluang penyalahgunaan akan mengecil.
Pendidikan antikorupsi dan budaya integritas sejak dini di lingkungan sekolah: siswa, guru, komite, dan orang tua perlu dibekali pemahaman bahwa pungli adalah kejahatan korupsi, bukan “tradisi biasa”. Penelitian menunjukkan bahwa pengembangan budaya kerja berintegritas dan etis di sekolah dapat membantu mengurangi peluang korupsi/pungli.
Mekanisme pengawasan dan pelaporan pengaduan yang mudah & terjangkau seperti kanal pengaduan resmi ke dinas pendidikan, Satgas Saber Pungli, atau lembaga independen; dan proteksi bagi pelapor agar tidak ada intimidasi. Partisipasi aktif orang tua dan masyarakat orang tua harus didorong untuk tidak “menganggap biasa” pungutan tak resmi; menolak membayar pungli, dan melapor jika diminta pungutan ilegal. Dukungan orang tua sangat penting agar sekolah tidak mudah “mengalihkan” beban biaya operasional ke masyarakat.
Penegakan hukum dan sanksi tegas bagi pelaku pungli baik secara administratif maupun pidana, sesuai hukum berlaku (misalnya melalui Undang-Undang tindak pidana korupsi, peraturan pelayanan publik, dsb).
Rekomendasi
Berdasarkan analisis di atas, penulis merekomendasikan:
Pemerintah pusat dan daerah segera mengeluarkan/pastikan petunjuk teknis (SOP) pengelolaan keuangan sekolah dan sumbangan orang tua, serta memperkuat mekanisme audit rutin. Sekolah dan komite sekolah wajib menerapkan transparansi keuangan: semua penerimaan dan pengeluaran termasuk sumbangan dicatat secara tertulis dan diumumkan ke orang tua/wali siswa secara rutin.
Program pendidikan antikorupsi wajib dimasukkan ke kurikulum sekolah, serta pelatihan bagi guru dan komite agar memahami bahaya pungli dan pentingnya integritas. Dinas pendidikan, Satgas Saber Pungli, dan lembaga pengawas harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan menjamin perlindungan pelapor serta menindak tegas sekolah/pihak yang terbukti melakukan pungli. Orang tua dan komunitas pendidikan agar bersikap kritis dan aktif: menolak pungutan ilegal, meminta bukti pertanggungjawaban keuangan, dan melaporkan bila menemukan praktek pungli.
Kesimpulan
Pungli di sekolah merupakan masalah serius yang berakar pada kurangnya transparansi, lemahnya pengawasan, serta budaya permisif terhadap pungutan tidak sah. Untuk mengatasi permasalahan ini, sekolah harus membangun sistem manajemen keuangan yang terbuka, akuntabel, dan berbasis digital. Penguatan peran komite sekolah, pelibatan orang tua, dan ketegasan regulasi sangat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan bebas pungli.
Transparansi yang baik tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan berintegritas Pungli di sekolah bukan sekadar permasalahan biaya, ia mencerminkan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola pendidikan di Indonesia. Praktik ini melanggar hukum, merusak kepercayaan masyarakat, dan menodai hak anak untuk memperoleh pendidikan layak tanpa beban biaya ilegal. Data terbaru menunjukkan bahwa hampir separuh sekolah masih terindikasi melakukan pungli,sebuah alarm bahwa upaya perbaikan harus segera diperkuat. Namun, pemberantasan pungli bukan hal yang mustahil jika ada kemauan bersama: regulasi tegas, transparansi, pengawasan, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi aktif masyarakat. (**)
Bandar Lampung : 13 Februari 2026.
Editor : Meli Eprianti S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Tidak ada komentar