Puskada Datangi Polda Lampung Terkait Kasus Honorer Fiktif Metro Penyidikan Rampung Polisi Belum Tetapkan Tersangka

waktu baca 5 menit
Senin, 13 Apr 2026 22:42 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | — Penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro kini memasuki fase krusial karena menimbulkan sejumlah opini liar ditengah masyarakat.

Meski Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan proses penyidikan telah rampung, namun hingga pertengahan April 2026, aparat penegak hukum belum juga menetapkan seorangpun tersangka.

Permainan culas pejabat Kota Metro mengangkat honorer fiktif tersebut mencuat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara tegas melarang pengangkatan atau penambahan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.

Dalam pemberitaan media, Menurut penyidik pihak kepolisian menduga ada 16 oknum yang berperan dalam meloloskan rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Polisi juga mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi praktik haram yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dan masive (TSM).

Dugaan permainan curang tersebut mencakup adanya pembagian jatah pengangkatan calon honorer, hingga pengaturan anggaran gaji honor oleh pihak eksekutif agar memperoleh persetujuan dari DPRD Kota Metro.

Selain itu, penyidik menyoroti ditemukannya sejumlah tenaga honorer baru yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan, meskipun sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi status kepegawaian untuk menghindari ketentuan larangan pengangkatan honorer baru.

Padahal, regulasi secara jelas melarang pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lainnya melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

Kasus tersebut memunculkan reaksi keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil, salah satunya Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah.

Dibawah pimpinan Rosim Nyerupa, S.IP Puskada bertandang langsung Ditreskrimsus Polda Lampung untuk meminta kejelasan dalam perkara honorer fiktif di kota Metro.

Audiensi tersebut diterima oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom bersama Kanit Tipidkor dan jajaran.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin 13 April 2026 itu, Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa secara terbuka mempertanyakan lambannya penetapan tersangka. Kasus yang diduga melibatkan 387 honorer dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp. 11 miliar ini dinilai sudah cukup terang secara konstruksi perkara.

“Kalau penyidikan sudah rampung, seharusnya sudah masuk pada penetapan tersangka. Ini yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebenarnya?” tegas Rosim, usai audiensi bersama Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan publik, apakah ini murni soal prosedur, atau ada faktor lain yang menghambat?.

Hingga kini, proses hukum masih bergantung pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun, alasan tersebut mulai dipandang sebagai “rem” yang memperlambat laju penegakan hukum.

Puskada menilai, penyidik tidak semestinya hanya bertumpu pada hasil audit BPKP semata. Sebab, dalam perkara ini terdapat dugaan tindak pidana lain yang berdiri sendiri dan tidak mensyaratkan adanya audit kerugian negara, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekrutmen.

“Itukan tidak ada urusan dengan perhitungan kerugian negara ?. Kalau terus menunggu tanpa kepastian waktu, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Rosim.

Sejak Januari hingga April, audit belum juga rampung. Dalam praktik penegakan hukum, kondisi ini dinilai tidak ideal, terlebih ketika penyidikan disebut telah selesai.

Sorotan semakin tajam karena kasus ini diduga turut menyeret nama pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.

Namun hingga kini, status hukum pihak-pihak tersebut masih menggantung tanpa kejelasan. Puskada pun menilai, kondisi ini berbahaya bagi semua pihak.

“Kalau tidak terbukti, umumkan agar nama baik pulih. Tapi kalau terbukti, jangan ragu tetapkan tersangka,” tegas Rosim.

Tak hanya ke Polda, Puskada juga menyambangi BPKP Provinsi Lampung. Dari hasil koordinasi, diketahui audit telah masuk sejak Maret dan saat ini masih dalam tahap telaah. Fakta ini semakin menegaskan bahwa proses hukum kini berada dalam “ruang tunggu” yang belum jelas batas waktunya.

Menurutnya, kasus honorer fiktif Metro kini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi telah menjadi ujian nyali dan integritas aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung.

Apakah aparat penegak hukum berani menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu? Ataukah kasus ini akan berlarut hingga kehilangan momentumnya?.

“Semakin lama penetapan tersangka tertunda, semakin besar pula ruang bagi spekulasi publik. Dalam hukum, keterlambatan bukan sekadar soal waktu, tetapi juga soal kepercayaan. Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu bukan janji, tetapi kepastian, Masalah ini sudah lama banget.” tegas Rosim.

Sementara itu, Polda Lampung melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat, termasuk Puskada. Saat ini proses masih berjalan dan kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum dan tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.

Sedangkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa proses audit terhadap dugaan kerugian negara dalam kasus honorer fiktif Kota Metro masih berlangsung.

Perwakilan BPKP bidang humas, Murtopo, menjelaskan bahwa dokumen audit telah diterima sejak Maret dan saat ini masih dalam tahap telaah.

“Berkas sudah masuk dan saat ini masih dalam proses telaah. Kami berupaya bekerja secara cermat agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Meski demikian, pernyataan kedua institusi tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik terkait lambannya penetapan tersangka, sehingga tekanan terhadap percepatan proses hukum diperkirakan masih akan terus berlanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!