RadarCyberNusantara.com | Pemilu serentak pilpres dan pileg baru saja dilaksanakan beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 14 February 2024.
Namun alih-alih kualitas pemilu 2024 semakin baik dan jujur serta adil sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, justru dalam tahapan rekapitulasi KPU melalui Sirekap menimbulkan banyak pertanyaan dan asumsi negatif baik dari peserta pemilu maupun rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya.
Hal itu dikarenakan hasil dari real count rekapitulasi KPU melalui Sirekap banyak perolehan suara para caleg, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang tiba-tiba raib atau berkurang dalam hitungan jam.
Seperti yang terjadi pada perolehan suara Caleg DPR RI dari Partai Demokrat dengan nomor urut 4 Dr Hi Ike Edwin S.IK., SH.,MH., dimana terlihat pada real count KPU pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 10.00 WIB memperoleh suara 9.455. dengan progres 8305 TPS atau 67,41 persen.
Tiba-tiba pada pukul 20.00 WIB pada hari dan tanggal yang sama, justru berkurang menjadi tinggal 4.966. suara, dengan progres 8539 TPS atau 69,31 persen. Yang berarti perolehan suara yang raib atau hilang berjumlah 4.489 suara.
Hal ini membuat para caleg, para pendukung dan Tim sukses caleg merasa resah dan tanda tanya besar terhadap sistem rekapitulasi KPU melalui Sirekap yang merupakan real count resmi KPU RI.
“Ada apa dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI ini, jangan-jangan ini upaya untuk membegal suara para caleg atau partai yang mempunyai potensi untuk menang dalam pemilu tahun ini,” ujar salah seorang Tim sukses Caleg yang namanya tidak ingin disebut kepada RadarCyberNusantara.com, Senin (19/02/2024).
Bahkan menurutnya, jangan salah rakyat maupun para caleg jika menaruh curiga kepada penyelenggara maupun pengawas pemilu karena carut-marutnya sistem rekapitulasi KPU RI.
“Wajar kalau rakyat dan peserta pemilu dalam hal ini para caleg merasa curiga dan penuh tanda tanya terhadap kinerja dan sistem rekapitulasi KPU melalui Sirekap ini, karena hal ini sangat merugikan caleg maupun parpolnya,” ungkapnya.
Masih menurutnya, penyelenggara pemilu yakni KPU RI harus menjelaskan secara jujur dan transparan terkait hilangnya perolehan suara para caleg tersebut.
“KPU RI harus bisa menjelaskan kepada rakyat maupun para caleg yang perolehan suara nya hilang, jika tidak maka stigma buruk akan melekat pada diri KPU RI dalam menyelenggarakan pemilu tahun 2024 ini,” ucapnya.
Disamping itu katanya, KPU RI harus bertanggung jawab atas berkurangnya perolehan suara para caleg yang telah diunggah di real count rekapitulasi KPU RI melalui Sirekap.
“Untuk masalah ini KPU RI harus bertanggung jawab terhadap berkurangnya perolehan suara para caleg yang berkurang, apalagi dana pemilu ini memakai dana rakyat melalui APBN yang jumlahnya tidak sedikit yaitu puluhan triliun.” Tegasnya.
Peristiwa berkurangnya perolehan suara para caleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota ini bukan hanya baru kali ini, dan bukan hanya pada satu dua caleg saja, namun sudah terjadi pada beberapa Caleg. | Pnr.