RadarCyberNusantara.id | Menyusul terungkapnya anggaran yang kurang produktif, sehingga presiden Prabowo melakukan pemangkasan anggaran. Namun, fakta menarik terungkap dalam anggaran di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur adanya penggunaan anggaran perjalanan dinas ( Perjadin ) senilai 3,3 miliar.
Sorotan pengelolaan anggaran miliaran di Sekretariat Pemkab Lampung Timur bukanlah itu saja akan tetapi masih ada item – item lainnya pada tahun 2025 yang akan di ulas dan dipertanyakan kepada pejabat berwenang. Media ini mendapatkannya melalui website resmi data nasional.
Terperinci anggaran yang patut dipertanyakan selain perjalanan dinas yakni belanja materai hingga puluhan juta, belanja makan minum, belanja ATK hingga mencapai ratusan juta dan pemeliharaan kendaraan dinas mencapai miliaran.
Adapun tujuan media ini melakukan konfirmasi anggaran publik kepada pihak – pihak/pejabat pemerintah adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan dana (korupsi). Selain itu, Check and Balance yakni memastikan kebenaran data antara perencanaan anggaran (RKA) dengan realisasi di lapangan.
Mengingat, peran media sebagai pengawasan dan Kontrol Sosial agar penggunaan anggaran benar – bwnqr efektif, efisien, dan sesuai dengan perencanaan (tidak ada mark-up atau fiktif). Sehingga informasi yang disampaikan ke publik itu benar, akurat dan bagaimana pajak atau sumber daya alam dikelola.
Kemudian, pada tanggal 20 Desember 2025 media ini melakukan konfirmasi kepada Pejabat Sekda Lampung Timur, Rustam Efendi. Melalui pesan WhatApp media mengirimkan file data pdf anggaran tahun 2025 yang dikelola Sekretariat Pemkab Lampung Timur. Tujuannya media ini meminta jawaban atas kebenaran anggaran – anggaran tersebut.
” Coba ke Kabag Keu Sekrt. Sy ngak megang data,” jawab singkat Rustam.
Berselang beberapa minggu kemudian dan atas petunjuk itulah media ini menghubungi Hafiz sebagai Kepala Bagian umum di Sekretariat Pemkab Lampung Timur. Saat dihubungi melalui pesan WhatApp, terkesan bahwa tidak ada waktu bagi awak media mendapatkan jawaban. Hanya jawaban singkat tanpa kepastian yang diterima.
” Waalaikumsalam, Saya lagi di luar bang, Masih persiapan kunjungan pangdam,” jawab Hafiz, Senin ( 19/01/2026 ).
Kedepan, media ini akan berkoordinasi kepada pihak – pihak/ lembaga yang berwenang dalam pengawasan anggaran publik. Apakah meminta jawaban atau data anggaran pemerintah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga informasi yang diperoleh atas pengelolaan anggaran Sekretariat pemkab Lampung Timur dapat disampaikan kepublik.
|Red
Tidak ada komentar