RadarCyberNusantara.Com | Menjadi kewajiban perusahaan kepada setiap pekerjanya, yang tertuang dalam landasan hukum utama dalam mengatur Keselamatan, dan Kesehatan Kerja. Dugaan pembiaran atau faktor disengaja, kerap banyak terjadi dilingkungan PT PLN Persero UP3 Metro UID Lampung yang kini sudah menjadi UP3 Pringsewu.
Belum lama ini, PT. Duta Kencana Nusantara Persada Asal Kota Bekasi yang mengaku memiliki kontrak dengan PLN UP3 Pringsewu terpantau melaksanakan pekerjaan dilapangan dengan tidak dilengkapi APD serta mengabaikan, UU No. 30 Tahun 2009, Tentang ketenaga listrikan. Pasal 44 ayat (6) enam. Dimana dalam ayat itu berbunyi. Setiap tenaga teknik yang bekerja dibidang ketenaga listrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
Setelah dilakukan penelusuran, melalui Deni Sondilai yang mengaku sebagai Kordinator Lapangan PT. DKNP asal kota Bekasi tersebut, ia tak juga menunjukan legalitas kontrak terperinci dengan UP3 Pringsewu. Dengan alasan ada dikantor PLN dan Pimpinan PT DKNP.
Kecurigaan semakin mendalam saat ditanyakan mengenai Serkom Ketenagalistrikan miliknya. Ia menunjukan namun terlihat jelas jika masa berlaku 3 tahun sejak mulai ditetapkan pada 14 April 2021, namun saat ini sudah September 2024. Jelas nampak jika sertifikat kompetensi yang dimiliki Kordinator itupun sudah tidak berlaku pada saat kontrak kerja dilaksanakan.
“Sebenarnya dari kantor fuul komplit, tapi cuma satu bg, pekerja kami diberikan perlengkapan seragam dari PT. Mungkin kehujanan atau lagi dicuci bahkan mereka lupa,”kilah Deni saat di wawancarai pada (19/9/24).
Ia juga menjelaskan,” untuk kontrak kerja kami dari UP3 Pringsewu itu meliputi pekerjaan pemerataan beban, dan Rekonektorisasi SR, yang kami mulai pada Bulan Sembilan ini, kemudian posisi saat ini kami sedang mengerjakan Pelanggan Unit Layanan Talang Padang.
Diantaranya pekerjaan kami itu,” jadi posisi ditiang masih berbentuk tap konektor, itu yang terus kita bongkar, dan ganti menggunakan CCO. Agar menurunkan susut, karena yang lama itu masih menggunakan konektor gigit jadi arus yang masuk kurang maksimal ke rumah pelanggan dan juga untuk mengurangi gangguan. Kemudian Tim saya bekerja sudah masuk pada Trafo yang ke Tiga, di Unit Layanan Pelanggan Talang Padang ini,”bebernya.
Deni Sondilai juga berharap,”kejadian Ini sebagai masukan untuk saya bg, dan akan saya sampaikan ke Pimpinan agar kami dapat berbenah dan memperbaiki jadi tolong jangan disebar luaskan,”katanya.
Dilain pihak, Masyarakat yang mulai resah dengan adanya kegiatan para oknum yang mengaku-ngaku sebagai rekanan PT. PLN, sangat menyayangkan dan berharap ada perhatian khusus dari Management ataupun Aparat Penegak Hukum (APH). Agar jangan ada lagi kejadian serupa, bahkan sampai menelan korban seperti yang baru-baru terjadi di ULP Liwa, dan ULP Sribawono pada beberapa waktu lalu.
“Ia mas, saya juga menyimak kejadian beberapa waktu ini terjadi di lingkungan PT PLN UID Lampung, kalau sudah terjadi seperti itukan kasian keluarga dan korban, ngeri melihat vidionya yang viral kayaknya di kawasan Hutan Sedayu arah Krui. masa iya sih perusahaan sekelas PT. PLN bisa ceroboh memilih rekanan atau mempekerjakan orang yang tidak kompeten.”singkatnya.
Hingga berita kedua ini diturunkan, belum mendapat respon dan tanggapan dari UP3 Pringsewu ataupun UID Lampung. Dan Kepala Biro RadarCyberNusantara.Com Pringsewu, sudah mengajukan jadwal clarifikasi Wawancara kepada jajaran Pegawai PT. PLN UP3 Pringsewu dalam waktu dekat.
Agar bisa memberikan Hak Koreksi ataupun Kemerdekaan Pers. | RBL.