RadarCyberNusantara.Id | “Rolling pegawai” dalam konteks kepegawaian merujuk pada rotasi atau mutasi Pegawai, yaitu perpindahan Pegawai dari satu posisi ke posisi lain, baik dalam satu Kementerian atau departemen, dengan tingkat jabatan yang setara atau horizontal. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan penyegaran, mengembangkan keterampilan, dan mencegah kejenuhan Pegawai.
Namun Rotasi/mutasi sebaiknya didasarkan pada kriteria yang jelas dan objektif, seperti kinerja, potensi, dan kebutuhan organisasi.
Pada Dasarnya “Rolling pegawai” atau rotasi/mutasi Pegawai adalah strategi manajemen SDM yang penting untuk pengembangan Pegawai, peningkatan produktivitas, dan menjaga kesehatan organisasi (OPD) secara keseluruhan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan memperhatikan berbagai faktor agar memberikan dampak positif bagi pegawai dan instansi.
Namun aneh bin ajaib dan menjadi pertanyaan besar berbagai pihak apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir Y Ruchyansyah M.Si., dalam meroling pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan oleh narasumber RadarCyberNusantara.Id, yang minta nama dan identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (01/08/2025).
Surat Keputusan (SK) adalah produk hukum yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, dan memiliki kekuatan hukum. Jika Kepala Dinas menandatangani SK atas nama Gubernur tanpa adanya pelimpahan wewenang, hal tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Yang jadi pertanyaan kami adalah, dalam roling pegawai yang merupakan Keputusan Gubernur apakah bisa ditandatangani oleh Kepala Dinas, dan kalaupun bisa apakah Kadis sudah mendapatkan pelimpahan wewenang dari Gubernur sebagai pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Masih menurutnya, apakah bisa seseorang pegawai yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur untuk di roling, namun dibatalkan oleh Kepala Dinas hanya karena pimpinannya dekat dengan Kadis.
“Selain itu, apakah bisa seorang penyuluh Kehutanan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur untuk di roling ke tempat lain bisa dibatalkan hanya karena KKPH nya menghadap Kadis dan minta Pegawai tersebut untuk tidak dipindahkan,” ucapnya.
Menurutnya, tindakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tersebut membuat gaduh dilingkungan Dishut Provinsi Lampung, serta menimbulkan protes dan kegaduhan dari pegawai yang lainnya.
“Jangan karena salah satu KKPH itu dekat dengan Kadis lantas mengabaikan Keputusan Gubernur, itu artinya menentang Keputusan pimpinan tertinggi di Provinsi Lampung ini,” tuturnya dengan nada Geram.
Lanjutnya, ada salah satu penyuluh Kehutanan di salah satu KPH tidak jadi di roling atas permintaan KKPH nya kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“Bahkan ada info bahwa, salah satu penyuluh Kehutanan di salah satu KPH berinisial (F) akan di roling ke KPH lainnya, namun dibatalkan karena KKPH nya yg berinisial (EP) telah menghadap kadis untuk membatalkan roling pegawai tersebut entah dengan alasan apa,” imbuhnya.
Untuk itu lanjutnya, Keputusan Roling tersebut jadi pertanyaan besar para KKPH dan pegawai di lingkungan Dishut Provinsi Lampung.
“Keputusan ini kan aneh bin ajaib, ini keputusan Gubernur Lampung atau keputusan Kadishut, kok bisa seenaknya merubah keputusan bahkan informasi yang beredar di lingkup Dishut Provinsi Lampung, Roling pegawai itu akan dibatalkan karena telah heboh dan gaduh,” terangnya.
Dari data yang diterima oleh media RadarCyberNusantara.Id, para pegawai yang akan di roling tersebut adalah dibagian Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan.
Untuk mengetahui prihal yang sesungguhnya, RadarCyberNusantara.Id meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, melalui Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Lingga Sakti Damayanti.
Menurutnya, roling atau mutasi pegawai dalam satu instansi atau lembaga merupakan hal yang wajar dan Lumrah.
“Roling atau mutasi pegawai dalam organisasi pemerintahan itu hal yang wajar dan lumrah, hal itu merupakan hak dan wewenang pimpinan (Kadis) dengan tujuan efektivitas, penyegaran, kebutuhan dan peningkatan karir pegawai itu sendiri, serta menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan itu sendiri,” ujar Lingga kepada RadarCyberNusantara. Id, diruang kerjanya.
Tentang Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) mengatasnamakan Gubernur, tidak menyalahguna wewenang.
“Tentang SK mutasi/Roling pegawai yang ditandatangani oleh Kadis dengan mengatasnamakan Gubernur itu telah sesuai dengan Tata Naskah, dan tidak menyalahguna wewenang,” jelasnya.
Mengenai pegawai yang mengajukan permohonan untuk tidak di roling atau mutasi dari tempat dia bekerja saat ini, menurutnya itu dipastikan tidak ada yang di akomodir.
“Memang benar banyak yang mengajukan permohonan untuk tidak dipindahkan dari tempat kerjanya yang sekarang, namun hingga saat ini masih sesuai dengan SK yang ada, dan belum ada yang di akomodir, karena kita akan melihat dan menilai alasannya terlebih dahulu, dan kita juga mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.” Tegasnya. | Pnr.