Rompi Oranye Koruptor, Siapa Berikutnya?

waktu baca 4 menit
Minggu, 7 Sep 2025 16:04 371 Admin RCN

OPINI | Awal Bulan September 2025, publik dikejutkan berita pemanggilan dan pemeriksaan sosok-sosok penting di bumi Lampung, daerah dengan julukan Sang Bumi Ruwa Jurai, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Mereka yang yang dipanggil dan diperiksa oleh Kejati melalui Aspidsus mulai dari Kepala Desa, Kepala Dinas, mantan Bupati, hingga mantan Gubernur yang terhormat.

Bahkan mantan kepala daerah, bupati dan gubernur, yang harusnya punya integritas dan menjadi teladan dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) justru malah diduga terlibat kasus korupsi.

Sungguh kondisi yang ironis ketika uang yang harusnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroni dengan jalan korupsi.

Iklan

Tragisnya yang melakukan perbuatan tersebut adalah mereka yang menyebut dirinya sebagai para pemimpin dan pelayan rakyat.

Mantan Kepala daerah yang dipanggil dan diperiksa di tahun 2025 ini dimulai dari mantan Bupati Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Dendi Ramadhona.

Mantan Bupati Dendi Ramadhona diperiksa Kejati Lampung, terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022. Selanjutnya Kejati Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi, terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) senilai 270 miliar rupiah di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang notabene adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Bahkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, telah lebih dahulu ditetapkan oleh Kejati Lampung sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2024 yang lalu, dengan sangkaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur, senilai Rp. 3,8 miliar.

Sudah selayaknya, rakyat memberikan apresiasi kepada Kejati Lampung yang telah bekerja keras untuk menjerat para “maling” uang rakyat. Sepertinya negeri ini masih membutuhkan Kejaksaan, sebagai panglima di garda terdepan dalam memberantas berbagai kasus korupsi yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.

Untuk mengukur sejauh mana penilaian masyarakat tentang perilaku korupsi yang terjadi maka dilakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK).

Penyelenggara survei ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Pengukuran perilaku masyarakat dalam SPAK hanya yang berkaitan dengan tindakan korupsi skala kecil (petty corruption).

Hasil dari survei ini akan menghasilkan suatu indeks yang disebut dengan Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Nilai IPAK berada pada rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 5 (lima).

Nilai indeks semakin mendekati 0 (nol) menunjukkan bahwa perilaku masyarakat semakin menerima atau dapat dikatakan permisif terhadap tindakan-tindakan korupsi yang terjadi.

Sedangkan nilai indeks yang mendekati 5 (lima) maka menunjukkan bahwa perilaku masyarakat semakin anti korupsi. Nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2024 adalah 3,85 pada skala 0-5, yang berarti terjadi penurunan dibandingkan tahun 2023 (3,92). IPAK mengukur perilaku masyarakat terhadap korupsi, dan nilai yang lebih tinggi menunjukkan masyarakat yang lebih antikorupsi. Penurunan ini didasarkan pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, yang mencatat penurunan pada dimensi persepsi dan pengalaman antikorupsi.

Masyarakat anti korupsi adalah mitra terbaik para aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi yang hingga kini masih terus saja marak terjadi.

Masyarakat harus bersatu padu dengan POLRI, Kejaksaan, bahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Masyarakat anti korupsi adalah masyarakat yang turut aktif dalam mengawal pembangunan agar pemerintahan berjalan dengan kinerja dan juga anggaran yang transparan.

Indonesia tidak kekurangan orang pintar tetapi justru kekurangan orang-orang berintegritas. Dengan mudahnya para koruptor menjual harga dirinya hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan korupsi melalui berbagai modus operandi.

Siapa Pemakai Rompi Oranye Berikutnya? 

Ada beberapa penyelenggara negara maupun mantan pejabat yang tertangkap oleh KPK, Kejaksaan,Polri, adalah sebuah indikasi yang kini menyadarkan banyak pihak. Ternyata godaan memperoleh kelimpahan materi dengan melakukan korupsi lebih dominan dan kuat untuk diaplikasikan ketimbang mempertahankan nama baik dan integritas diri.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat di Lampung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus mengenakan rompi oranye sebagai tahanan Kejati, akibat terlibat kasus korupsi.

Untuk sementara mereka harus menepi dari hiruk pikuk fana ini. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencederai kepercayaan dan amanah rakyat untuk kemudian diproses secara hukum. Mungkinkah masih ada koruptur-koruptor lain yang masih bebas berkeliaran merampok uang rakyat.

Bagaimanapun juga, cepat atau lambat bau busuk aroma korupsi akan terendus oleh aparat penegak hukum Kejaksaan, Polri dan KPK. Ketika bukti-bukti sudah dikumpulkan dan penyidikan kemudian dilaksanakan maka dipastikan akan ada lagi yang menggunakan rompi oranye sebagai tahanan Kejaksaan. Siapa berikutnya?

Penulis : Pinnur Selalau.
Editor : Mely Eprianti S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!