Kios Batal Disegel, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Pemiliknya

waktu baca 1 menit
Rabu, 4 Sep 2024 09:05 30 Admin RCN

RadarCyberNusantara.com | Satu Bangunan Kios yang terletak di jalan P. Antasari, Kota Bandar Lampung rencananya akan di segel oleh pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.

Menurut informasi yang didapatkan oleh media ini, penyegelan tersebut dikarenakan diduga Kios milik Hendanif (41) tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Namun penyegelan tersebut batal dilakukan oleh Dinas Perkim Kota Bandar, karena pemilik kios melalui Kuasa Hukumnya Lamsihar Sinaga dan Rekan melakukan protes dan mengajukan permohonan keberatan atas rencana penyegelan terhadap kios milik kliennya itu.

“Kami menganggap Dinas Perkim melanggar Regulasi, dan kami menilai dinas Perkim tebang pilih dalam hal ini,” ujar Lamsihar, Selasa (03/09/2024) kemarin.

Iklan

Dan setelah diadakan negosiasi antara pemilik kios dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, akhirnya Dinas Perkim Kota Bandar Lampung memberikan respon yang baik dan penyegelan tersebut batal dilakukan.

“Puji syukur berkat tuhan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada pemerintah kota Bandarlampung dinas perkim dan tim penertiban.yang sangat bijak ,merespon permohonan kami dengan tidak melakukan penyegelan kios milik klien kami,” ucap Lamsihar.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa meminta konfirmasi maupun alasan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, sehingga membatalkan rencana penyegelan terhadap kios tersebut. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!