RadarCyberNusantara.com | Satu Bangunan Kios yang terletak di jalan P. Antasari, Kota Bandar Lampung rencananya akan di segel oleh pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.
Menurut informasi yang didapatkan oleh media ini, penyegelan tersebut dikarenakan diduga Kios milik Hendanif (41) tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Namun penyegelan tersebut batal dilakukan oleh Dinas Perkim Kota Bandar, karena pemilik kios melalui Kuasa Hukumnya Lamsihar Sinaga dan Rekan melakukan protes dan mengajukan permohonan keberatan atas rencana penyegelan terhadap kios milik kliennya itu.
“Kami menganggap Dinas Perkim melanggar Regulasi, dan kami menilai dinas Perkim tebang pilih dalam hal ini,” ujar Lamsihar, Selasa (03/09/2024) kemarin.
Dan setelah diadakan negosiasi antara pemilik kios dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, akhirnya Dinas Perkim Kota Bandar Lampung memberikan respon yang baik dan penyegelan tersebut batal dilakukan.
“Puji syukur berkat tuhan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada pemerintah kota Bandarlampung dinas perkim dan tim penertiban.yang sangat bijak ,merespon permohonan kami dengan tidak melakukan penyegelan kios milik klien kami,” ucap Lamsihar.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa meminta konfirmasi maupun alasan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, sehingga membatalkan rencana penyegelan terhadap kios tersebut. | Red.