Sambut Putusan MK, DPD PWRI Lampung Ingatkan Masyarakat : Harus Bisa Identifikasi Wartawan Asli

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 10:30 6 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Mahkamah Konstitusi atau (MK) menerbitkan putusan monumental yang memperkokoh kebebasan Pers di Indonesia.

Dalam putusan terbaru, MK mempertegas bahwa Wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah tidak dapat langsung di Pidana maupun dituntut secara Perdata terkait sengketa jurnalistik sebelum mekanisme di Dewan Pers selesai.

Putusan ini memperjelas makna Frasa “Perlindungan Hukum” yang diatur dalam pasal 8 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan itu termaktub dalam amar putusan Perkara nomor : 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, diruang sidang pleno MK, Senin (19/01/2026).

MK menyatakan, penerapan sanksi hukum terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegasnya.

MK menekankan penyelesaian di Dewan Pers merupakan bagian dari penerapan Restorativ Justice sebelum menempuh jalur peradilan.

Menanggapi Putusan itu, Ketua Bidang Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Pinnur Selalau, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

Menurut Pinnur, Keputusan MK itu merupakan langkah Progresif untuk melindungi profesi Jurnalis.

“Wartawan adalah profesi Mulia, dan merupakan pilar ke-empat Demokrasi, sudah selayaknya para jurnalis memiliki payung hukum serta perlindungan yang jelas dan tidak ambigu (abu-abu),” ujar Pinnur Selalau, Rabu (21/01/2026).

Pinnur Selalau memandang, perlindungan itu penting agar para jurnalis di lapangan dapat bekerja sepenuh hati tanpa bayang-bayang Kriminalisasi.

Kendati demikian, Dia juga memberikan catatan penting terkait Kredibilitas Profesi.

Perlindungan Hukum tersebut kata Pinnur, berlaku bagi wartawan yang bekerja secara sah sesuai Undang-Undang.

Masyarakat harus lebih teliti, membedakan Wartawan Profesional dengan oknum yang sekadar mengaku sebagai Jurnalis.

“Perlu ada Filterisasi, masyarakat bisa memverifikasi melalui Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas, namanya tercantum tidak dalam box Redaksi, serta memeriksa apakah media tempatnya bernaung sudah berbadan hukum PT dengan KBLI spesifik perusahaan Pers serta terdaftar di Kemenkumham RI,” jelasnya.

Bagi oknum yang yang mengaku Wartawan namun tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dan hanya bertujuan untuk melakukan intimidasi, atau pemerasan, langkah pidana bisa langsung ditempuh.

“Jika hanya memiliki situs Web, tanpa legalitas perusahaan Pers yang sah, maka disarankan untuk langsung dipidanakan saja karena itu menciderai marwah Profesi Wartawan,” tegas Pinnur.

Dampak Putusan MK

Bagi kebebasan Pers Nasional, putusan MK tersebut diharapkan dapat menghentikan upaya kriminalisasi terhadap wartawan melalui pasal UU ITE atau Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Langkah MK ini disambut baik oleh berbagai organisasi profesi jurnalis, sebagai tonggak sejarah dalam menjaga Marwah Demokrasi dan Transparansi Informasi di Indonesia. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!