• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Sampaikan Pendapat, Dilarang Ada yang Intervensi

Admin RCN by Admin RCN
11 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Nasional, Pembangunan, Ragam, Sosial dan Budaya, TNI
0
Sampaikan Pendapat, Dilarang Ada yang Intervensi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Polemik ultimatum 1×2 minggu pembebasan dan pengusiran perambah hutan TNBBS di Lampung Barat masih terus bergulir. Tanggapan Dr. Yunada Arpan salah seorang akademisi menuai tanggapan miring yang beredar di berbagai media, dalam berita disebutkan beberapa pihak yang menilai Yunada tidak mengerti dan tidak paham Undang-Undang.

Ketika dikonfirmasi, Yunada menjelaskan pandangannya dari sudut pandang sosial-ekonomi masyarakat, hak hidup dan keadilan serta hak asasi manusianya. Maka saya berpendapat, menyarankan semua pihak duduk bersama mencari solusi.

“Lampung Barat ini juga memiliki kearifan lokal, pendekatan sosial budaya itu penting” ujar warga Pekon Balak, Batu Brak ini.

Merambah hutan itu dilarang sejak dulu, ada ancamannya, ada undang-undangnya berlapis-lapis. Jika faktanya TNBBS tetap kebobolan, berarti ada apa? Tidak bisa menyalahkan perambah saja, ngapain para petugas puluhan tahun tidak bisa melarang para perambah naik ke TNBBS.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Saya sebutkan waktu itu mesti ada proses solusi, karena dua bulan lagi musim panen kopi, mengapa ultimatum itu tidak ditunggu hingga panen. Sedangkan lahan blukar yang baru ditebas, atau tanaman muda dilarang untuk dilanjutkan.

“Apa kita ingin melihat warga yang bermukim dikawasan harus keluar sekarang dan tinggal di jalanan padahal pengungsi Rohingya yang terdampar saja ditolong. Sementara ini warga negara RI, harus diberikan solusi, sebagai tanggung jawab negara harus hadir”, tuturnya.

Mengenai tanggapan beberapa pihak yang menilai tidak mengerti Undang-Undang? Ohh itu selorohnya, saya baca di beberapa media, tidak mengerti dan tidak paham Undang-Undang.

“Pertama, gak gue pikirin, kedua yang ngomong begitu mungkin harus banyak ngerti ngerti dan paham juga bahwa Undang-Undang Kebebasan Berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat adalah hak yang memungkinkan setiap individu untuk menyatakan pendapatnya secara lisan maupun tertulis, baik di muka umum maupun melalui media sosial” ujar mantan aktivis ini.

Pasal 28 UUD 1945 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang. Itu diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.
Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Mantan aktivis ini menyebutkan, Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat sebagai Hak dan Kebebasan Dasar Universal Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Berarti kebebasan berekspresi terdapat pada DUHAM yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.

“Dalam kontek ini siapapun dia tokoh apapun, pribadi apapun, akademisi, penggiat, mantan narapidana, mantan pemeras juga boleh bebas bicara, makanya harus ngerti juga Undang-Undang agar masyarakat tercerdaskan, dan jangan membungkam kebebasan orang berpendapat”, tegasnya.

Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) sebagai instrumen internasional yang mengikat secara hukum, yang memberikan penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang telah dinyatakan oleh DUHAM. Dimana KIHSP menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatas secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Hak ini mencakup pula kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah. Namun dalam menjalankan hak-hak tersebut tentu ada batasan dan norma serta bebas dari unsur SARA. | Pnr.

Dilihat: 56

Terkait

Tags: akademisiBandar LampungKLHKTNBBS

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
BAPENDA Provinsi Lampung UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah II Kalianda

BAPENDA Provinsi Lampung UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah II Kalianda

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Gedong Tataan, Dorong Tata Kelola Sampah Sesuai Regulasi dan Ramah Lingkungan

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Gedong Tataan, Dorong Tata Kelola Sampah Sesuai Regulasi dan Ramah Lingkungan

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Edukasi Sejak Dini Kepada Ratusan Pelajar SD Negeri 1 Gunung Sakti

Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Edukasi Sejak Dini Kepada Ratusan Pelajar SD Negeri 1 Gunung Sakti

7 November 2023
1

Peratin Pekon Way Sindi Sahril Yaman Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Kepada 23 KPM

21 April 2023
1
Sukseskan Pemilu Tahun 2024, Kapolsek Blambangan Umpu Ingatkan Warga Jangan Terprovokasi Informasi Hoax

Sukseskan Pemilu Tahun 2024, Kapolsek Blambangan Umpu Ingatkan Warga Jangan Terprovokasi Informasi Hoax

13 Januari 2024
1

Sanggar Seni Setiwang Tampil di Liwa Fashion Street

14 Agustus 2022
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!