Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Sep 2023 12:39 12 AdminRadarcybernusantara

RadarCyberNusantara.com – Mesuji.
Satuan Reserse Polsek Simpang Pematang berhasil amankan pelaku pencurian tabung gas Berinisial GN ( 18) warga Desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.

Iklan

Pelaku berinisial GN ditangkap di Kawasan Register 45 Maju Jaya Kecamatan Mesuji Timur, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B-42/Vlll/2023/SPKT.Unit Reskrim/ POLSEK SP.PEMATANG/ POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat di kompirmasi Helo Indonesia pada Selasa 05/09/23 membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tabung gas elpiji yang sangat meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini telah melakukan Pencurian dengan pemberatan di warung milik salah satu warga Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji bernama Chelin Ranggita, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 pada Pukul 01.00 Wib lalu” Ujar Kompol Muphian.

Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB, pelaku sendirian mendatangi dengan menggunakan sepeda motor,lalu pelaku langsung mendongkel dinding warungmilim Celin dan mengambil Rokok,Uang tunai,Tabung Gas Elpiji 5 Kg sebanyak 2 buah,setelah berhasil membawa semuanya pelaku langsung melarikan diri.

Setelah kejadian itu keesokan harinya Celin Ranggita merasa kaget melihat warungnya sudah jebol dan di lihat uang dan tabung gas elpiji serta rokok sudah hilang.

Ssat itu juga Celin Ranggita langsung mendatangi Mapolsek Simpang Pematang untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk dimintai keterangan dan kita menyita barang bukti berupa enam buah tabung gas elpiji dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih biru” ungkap Kompol Muphian.

” dari kejadian tersebut Celin Ranggita mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah dan Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara”Tutupnya.(Febi/Aan.S)

AdminRadarcybernusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!