RadarCyberNusantara.id | Polres Lampung Timur melalui unit Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial IBM (27), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Korban adalah seorang anak di bawah umur, sebut saja N (15), asal Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, yang tinggal sendirian di rumah karena orang tuanya, SU (48), bekerja di Sumatra Selatan.
Kejadian ini diketahui saat korban sudah 1 minggu tidak dapat dihubungi, akhirnya pada akhir Juli 2025, SU pulang kerumahnya dan mendapati anaknya, N, tidak berada di rumah. Setelah dicari namun tidak ditemukan, keluarga tidak mengetahui keberadaan N. Waktu pencarian tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.56 WIB, SU mendapat telepon dari nomor yang tidak dikenal, ternyata penelepon itu adalah korban, N, yang meminta dijemput di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. SU segera menghubungi polisi dan meminta bantuan untuk menjemput korban.
Merespon hal tersebut Personel gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, bersama dengan anggota dari Polsek Braja Selebah dan Polsek Labuhan Ratu, bergerak dan berhasil menangkap pelaku IBM dirumahnya.
Menurut pengakuan korban, pada hari Jumat di bulan Juni sekitar pukul 00.30 WIB, IBM telah membawa lari korban ke rumah pelaku. Di sana, korban diancam dibunuh jika mencoba melarikan diri. Korban mengaku telah tinggal di rumah pelaku selama enam bulan, dan selama itu korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga diambil tanpa izin, kemungkinan hasil pencurian, yang kemudian dijadikan barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain, 1 buah termos air panas, 1 buah setrika merk Maspio, 1 buah alat mandi / shower merk tanpa merek, 1 buah kompor listrik merk Raksonic, 1 buah televisi merk Sharp, 1 buah magicom merk Miyako, 1 buah kulkas merk Sharp (semula warna asli merah, telah dicat hitam) dan 1 bungkus plastik berisi pakaian milik korban
Tindakan pelaku dijerat berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 — disebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan diancam pidana berat.
|Red
Tidak ada komentar