RadarCyberNusantara.Id | Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa (3/2/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka KD (37) yang sebelumnya diamankan pada 19 Januari 2026.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H, membenarkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka KD.
“Berbekal dari pengembangan, kami kembali mengamankan tersangka berinisial PRS (30) di Kamar Hotel DP, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada 20 Januari 2026 pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah sumbu pembakar, 2 buah kaca pirek, 1 alat hisap shabu (bong), dan 1 unit handphone merk Oppo. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. | Red
Dilihat: 33
Rekomendasi
Tidak ada komentar