RadarCyberNusantara.Id | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) wilayah Lampung menemukan adanya indikasi korupsi pada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung.
Dugaan korupsi tersebut adalah dengan memanipulasi struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan oprasional pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, guna pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Menurut sumber media ini, ada pegawai dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang telah dipanggil oleh BPK Wilayah Lampung.
“Ya pak, ada pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang telah dipanggil oleh BPK, dan dia mengakui kalau struk BBM dari Pertamina itu bodong,” ujarnya kepada RadarCyberNusantara.Id, Selasa (03/12/2024).
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa para Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) Bahan Bakar Minyak (BBM) diserahkan kepada seseorang dengan memberikan imbalan.
“Jadi kalau tahun lalu, ke 17 Kepala UPTD KPH, tidak membuat SPj BBM, namun diserahkan kepada seseorang berinisial (J )dengan memberikan imbalan berupa sejumlah uang,” jelasnya.
Namun untuk tahun ini SPj BBM tersebut tidak lagi dibuat oleh seseorang yang berinisial (M), masih dengan modus yang sama.
“Tapi untuk tahun ini SPj BBM tersebut tidak lagi dibuat oleh (J) , tapi dibuat oleh (M) yang juga menjabat sebagai KKPH salah satu UPTD di Dishut Lampung, dan imbalan nya diberikan kepada (M), dan para KKPH tersebut terima beres,” ungkapnya.
Masih menurut sumber media ini, tahun lalu ada potongan 20 persen dari BBM untuk Kadis Kehutanan Provinsi Lampung.
“Kalau tahun lalu itu ada potongan 20 persen dari biaya BBM untuk Pak Kadis, tapi untuk tahun ini sepertinya tidak ada potongan lagi,” imbuhnya.
Akan tetapi ada potongan anggaran lainnya yang dipotong 20 persen untuk disetorkan kepada Kadishut Provinsi Lampung.
“Tapi kalau anggaran servis mobil dan motor Dinas tahun ini masih ada potongan sebesar 20 persen untuk disetorkan kepada Pak Kadis,” tambahnya.
Selain itu menurutnya, untuk anggaran kegiatan juga ada potongan 20 persen untuk Kadis.
“Anggaran kegiatan juga ada potongan 20 persen, dan disetorkan kepada Bidang masing-masing atau pengelola kegiatan, tidak lagi ke Bendahara Dinas karena Bendahara tidak mau lagi terima setoran tersebut karena takut.” Tutupnya.
Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, RadarCyberNusantara.Id, melakukan investigasi dan konfirmasi ke berbagai pihak, baik BPK maupun kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Y. Ruchyansyah M.Si., melalui pesan singkat Wattshapnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kadis kehutanan provinsi Lampung itu tidak membalas chat WA media ini, dan tidak mengangkat telepon. | Tim