RadarCyberNusantara.Com | Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Memberikan Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pringsewu. Tenaga teknis sebanyak 1.186, dan Tenaga Kesehatan 61, kemudian Tenaga Pendidik 182.
Kuota Terbanyak Berada pada bagian Teknis, meliputi pada OPD – OPD diKabupaten yang memiliki motto Jejama Secancanan ini. Dengan syarat data peserta yang akan mengikuti seleksi, sudah masuk dalam data bes. Badan Kepegaian Negara (BKN).
BKN mulai membuka Pendaftaran pada 1 Oktober Tahun 2024, hingga penghujung Bulan Oktober di tahun yang sama. Kemudian BKN kembali membuka peluang Kedua, untuk Pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 17 November, Sampai dengan akhir Desember 2024.
Setelah Para Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pringsewu, menyelesaikan pendaftaran dengan melakukan upload Berkas. Seperti yang tertera di laman pengumuman.
Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) diketuai oleh Sekertaris Daerah. Terdiri dari BKD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Keuangan, Bappenda, Inpektorat serta Kabag Hukum Kabupaten Pringsewu. Akan melakukan Verifikasi berkas para peserta.
Hal itu disampaikan, Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan & informasi Aset, mewakili Eko Sumarmi, S.KM. Kepala Dinas BPKPSDM Kabupaten Pringsewu. Saat dijumpai diruangan kerjanya pada Selasa, 8/10/24.
Dirinya juga berpesan,” agar para peserta berhati-hati dalam Mengupload
Berkas, jangan tergesa-gesa agar tidak salah dalam melakukan Scan, dan upayakan harus tampak sesuai dengan aslinya, serta jangan lupa belajar untuk menggapai kelulusan.,”ungkap Dimas Sudrajat saat dimintai keterangan.
Ia juga menambahkan, “Karena rangkaian berikutnya, akan ada pelaksanaan seleksi tertulis dengan jadwal Nasional pada tanggal 2 sampai 19 Desember 2024. Dan untuk Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu. Belum diketahui pasti mendapat urutan keberapa jadwalnya. karena mengacu pada hal itu semua sudah menjadi keputusan BKN, dan kami didaerah hanya menerima keputusan jadwal yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui BKN.,”tutupnya. | Rbl.