RadarCyberNusantara.com | Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun undang-undang tersebut sudah lama diberlakukan, namun pemahaman dan kesadaran seluruh kepentingan dan masyarakat masih memerlukan waktu. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang masih dipandang sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami.
Padahal, keterbukaan informasi publik sangat terkait dengan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan korupsi, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, sistem pelayanan publik yang professional, dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ujung dari semua itu semua adalah kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.
Gerakan reformasi di Indonesia ingin mengubah sistem pemerintahan dari otokratis menjadi demokratis. Keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat bagi sistem demokrasi yang berkualitas. Dalam ketetapannya seiring dengan reformasi, pada tahun 1998 MPR sudah menekankan transparansi dan pemberantasan korupsi. Sehingga, tuntutan agar Indonesia memiliki freedom of information act juga semakin menguat.
Beberapa kelompok masyarakat sipil berinisiatif menggulirkan draf undang-undang yang diberi nama Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP). Draf RUU KMIP diluncurkan oleh Koalisi KMIP pada tahun 2000.
Draf RUU KMIP mendapat sambutan dari DPR. Namun, pro kontra terhadap draf tersebut juga muncul di DPR hingga draf RUU KMIP disahkan menjadi RUU oleh DPR pada Juli 2004. Selanjutnya, dibentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Pimpinan DPR mengirimkan draf tersebut ke Presiden disertai permintaan diterbitkannya Amanat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan melakukan pembahasan lanjutan.
RUU KMIP akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada tahun 2008 dengan nama Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan dasar itulah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu yang lalu telah melaporkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, Polda Lampung.
Pasalnya, Diduga Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Panji Nugraha AB S.H., Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur diduga telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
“Kami memiliki bukti bahwa Kepala BPKAD telah secara sistematis menghalangi masyarakat dalam mengakses informasi terkait pengelolaan keuangan daerah yang merupakan hak publik,” ujar Panji Nugraha, kepada RadarCyberNusantara.com, Rabu (31/07/2024).
Masih menurut Panji, apa yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur itu adalah pelanggaran yang serius.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU KIP yang berimplikasi pada prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” tutur Panji.
Lebih lanjut Sekjen Laskar Lampung itu juga menjelaskan bahwa mereka telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur administratif, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk melibatkan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pelanggaran hukum ini ditangani dengan serius.
Untuk itu Laskar Lampung Indonesia berharap pihak Kepolisian Polda Lampung khususnya Polres Lampung Timur, untuk menindak lanjuti dan segera menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, Laskar Lampung Indonesia berharap agar Polres Lampung Timur menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka,” ucap Panji.
Apalagi menurut Panji, kasus ini menjadi perhatian publik terutama masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.
“Kasus ini menarik dan sudah menjadi perhatian publik, maka diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh tentang pentingnya penegakan hukum terkait pelanggaran terkait keterbukaan informasi publik di Indonesia. Laskar Lampung berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” Tutup Panji.
Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang. | Pnr.