RadarCyberNusantara.com | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia Panji Nugraha AB S.H., mempertanyakan sikap dari Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung yang tak kunjung mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan PT HKKB. Padahal, perusahaan ini telah terang-terangan melakukan pengrusakan dan penimbunan Hutan Kota untuk dijadikan Superblok di kawasan jalan Soekarno Hatta Way Halim dan Sukarame.
“Sudah berkali-kali Laskar Lampung Indonesia melalui DPC LLI kota Bandarlampung menyampaikan aspirasi melalui hearing dengan DPRD kota Bandarlampung bersama instansi terkait, berkali-kali pula dijanjikan, tapi rekomendasi tak kunjung turun. DPRD yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat, malah diduga memilih berpihak pada pengusaha dan mengabaikan tuntutan Laskar Lampung terkait kerusakan hutan kota ,” ujar Panji, Senin (12/2/2024).
Kegeraman Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia semakin memuncak ketika Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, terkesan melakukan pembiaran dan bahkan terindikasi membekingi PT HKKB.
“Jika Walikota juga tidak mau atau tidak mampu menghentikan aktifitas PT HKKB, kami akan serukan kepada masyarakat untuk tidak memilihnya kembali. Bahkan, kami menyarankan kepada Eva Dwiana mundur dari jabatannya karena terbukti tidak becus mengurus Kota Bandar Lampung,” ucap Panji.
Laskar Lampung dan telah melakukan berbagai aksi penolakan terhadap proyek destruktif ini. Hutan Kota yang seharusnya menjadi paru-paru kota, kini dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.
“Ini bukan hanya soal pembangunan, tapi soal masa depan anak cucu kita. Rakyat Lampung khususnya Bandar Lampung berhak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Panji.
Sekjend Laskar Lampung Indonesia berharap kepada DPRD kota Bandarlampung untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan PT HKKB.
“Laskar Lampung tidak Anti pembangunan dan tidak Alergi terhadap investor, tapi Laskar Lampung Anti dan menolak pembangunan yang justru akan merugikan masyarakat banyak, dan hanya menguntungkan segelintir orang, serta mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan masa depan serta kesehatan masyarakat banyak,” tegas Panji.
Menurut Sekjen Laskar Lampung itu juga, sesuai dengan visi misi Laskar Lampung diantaranya menjaga adat budaya serta Bumi Lampung.
“Sesuai dengan visi dan misi Laskar Lampung Indonesia, diantaranya menjaga adat budaya serta Bumi Lampung, maka kami Laskar Lampung akan selalu tampil didepan jika ada yang coba-coba merusak adat dan budaya serta Bumi Lampung ini,” imbuh Panji.
Sebelumnya Laskar Lampung melalui DPC Kota Bandar Lampung dan sejumlah elemen masyarakat telah melakukan penolakan atas aktifitas pengrusakan dan penimbunan Hutan Kota untuk dijadikan Superblok di kawasan jalan soekarno hatta Way Halim dan Sukarame, yang di sampaikan kepada DPRD Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, ketika RadarCyberNusantara.com meminta tanggapan sikap Pemkot Bandar Lampung melalui Kadis DPMPTSP kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung beberapa waktu yang lalu, Dia mengatakan bahwa,
“Sebagai Kepela Dinas yg menangani Investasi, kita dalam hal ini Pemkot welcome terhadap investasi dg ketentuan semua investor wajib mengikuti aturan ketentuan. Baik yg dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ujar Muhtadi melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Selain itu menurut Muhtadi, “Dan semua kegiatan investasi harus mengacu pada Perda No.4 tahun 2021 berkaitan dg Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung.” Tegasnya. | Pnr.