RadarCyberNusantara.Id | Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Panji Padang Ratu, mempertanyakan transparansi serta perkembangan proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan tanggal 29 April 2025.
Menurut Panji Padang Ratu, hingga saat ini publik belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk apakah telah dilakukan penetapan tersangka, bagaimana perkembangan penyidikan, ataupun apakah perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan untuk proses persidangan.
Panji menilai bahwa dalam sistem hukum, pelapor juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang memberikan ruang kepada pelapor untuk mengajukan upaya praperadilan apabila laporan yang telah disampaikan kepada penyidik tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Seharusnya tidak ada ruang bagi predator anak untuk lolos dari proses hukum. Apabila tidak ada kepastian hukum, maka muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kondisi psikologis anak korban,” tegas Panji.
Ia menambahkan bahwa kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan transparansi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, kami meminta adanya transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan tersebut,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya.
Panji juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai proses penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, benar-benar menjadi prioritas.
Lebih lanjut, Panji mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.
“Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak harus ditangani secara serius, cepat, dan transparan. Oleh sebab itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara ini,” tambahnya.
Dia juga meminta penyidik PPA Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, untuk segera menuntaskan proses hukum dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, jangan beri ruang predator anak di bumi Lampung.
“Saya minta pihak Kepolisian Resort Lampung Selatan, khususnya unit PPA untuk segera menuntaskan proses hukum dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini, jangan dikasih ruang untuk predator anak di bumi Lampung ini, karena terduga telah merusak masa depan korbannya.” Tutup panji.
Laskar Lampung Indonesia, lanjut Panji, akan terus mendorong agar setiap proses hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut secara objektif serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. | Red.
Tidak ada komentar