Sekjen LLI Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Mei 2025 15:16 12 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Korupsi adalah masalah serius yang perlu diatasi bersama-sama. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait termasuk Ormas.

Untuk itu, menanggapi dugaan adanya dugaan Korupsi yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Panji Nugraha S.H., meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut adanya Dugaan Korupsi Penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, tahun anggaran 2024, Minggu (25/05/2025).

“Berdasarkan data yang ada pada kami dan keterangan dari beberapa pihak, Laskar Lampung meminta kepada APH agar segera mengusut dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024,” ujar Panji.

Hal itu menurut Panji, mengingat dana hibah Bawaslu yang berasal dari APBD Lampung Tengah itu merupakan dana rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Dana hibah itu bukan dana pribadi, tapi dana rakyat yang harus digunakan sebagai mana mestinya dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Panji.

Lebih lanjut, Panji menyebutkan tindak pidana korupsi merupakan tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim kami, diduga kuat ada Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada belanja BBM pemeliharaan kendaraan dan belanja sewa, serta belanja pelayanan operasional perkantoran oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024,” imbuh Panji.

Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia itu bahkan mengatakan bahwa, akan melaporkan dugaan Korupsi tersebut pada Kejati Lampung, KPK dan Polda Lampung.

“Laskar Lampung Indonesia dalam waktu dekat berencana untuk melaporkan dugaan Korupsi di Bawaslu Lampung Tengah tersebut kepada Kejati Lampung, Polda Lampung dan KPK dan menyerahkan data dan keterangan dari berbagai pihak yang merupakan hasil penelusuran dan investigasi tim,” tegas Panji.

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024, menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 22 miliar lebih yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, memilih Bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan singkat Wattshappnya. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

X
error: Content is protected !!