RadarCyberNusantara.Id | Diberitakan oleh salah satu media online, bahwa adanya cagar budaya yang hilang akibat dari penambangan galian C yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di desa Sekipi, kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Untuk itu sekretaris jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Panji Nugraha AB S.H., atas nama Laskar Lampung Indonesia, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemda Kabupaten Lampung Utara, maupun Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat mencabut izin dan menutup perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan galian C tersebut.
“Atas nama Laskar Lampung, saya meminta kepada Pemda kabupaten Lampung Utara maupun pemerintah provinsi lampung untuk segera mencabut izin dan menutup perusahaan yang telah merusak dan menghilangkan cagar budaya yang merupakan peninggalan sejarah bangsa ini,” ujar Panji kepada RadarCyberNusantara.Id melalui sambungan teleponnya, Sabtu (14/12/2024).
Apalagi menurut Panji, tokoh masyarakat disekitarnya sudah pernah mengingatkan beberapa tahun yang lalu bahwa ada aktivitas penambangan galian c yang mengancam kawasan cagar budaya.
“Tokoh masyarakat disekitarnya kan sudah mengingatkan dan memberikan warning sejak lama bahwa aktivitas penambangan galian c tersebut mengancam kelestarian kawasan cagar budaya,” terang Panji.
Jadi menurut Panji, tidak mungkin perusahaan maupun pemerintah tidak mengetahui keberadaan cagar budaya tersebut dan dampak dari aktivitas penambangan galian c tersebut.
“Jadi tidak mungkin jika pihak perusahaan maupun pemerintah setempat tidak mengetahui keberadaan cagar budaya tersebut dan dampak dari aktivitas penambangan galian c itu terhadap kawasan cagar budaya,” kata Panji.
Panji pun mengingatkan kepada Pemda agar lebih teliti dan lebih tegas dalam membuat aturan jika akan mengeluarkan izin pertambangan.
“Laskar Lampung mengingatkan kepada Pemda baik kabupaten/kota maupun Pemprov untuk lebih teliti dan lebih tegas dalam mengeluarkan izin terutama izin pertambangan baik kepada perusahaan maupun kelompok dan perorangan,” tambah Panji.
Sekjen Laskar Lampung itu juga mengatakan, jangan sampai karena ingin meraup keuntungan pribadi, namun merusak lingkungan dan kawasan bersejarah milik bangsa ini.
“Jangan karena ingin mencari keuntungan pribadi tapi mengabaikan kerusakan lingkungan dan kelestarian kawasan cagar budaya yang merupakan bagian dari sejarah bangsa ini,” tambah Panji.
Terakhir Sekjen LLI itu mengatakan bahwa visi dan misi Laskar Lampung Indonesia adalah menjaga bumi Lampung, menjaga adat dan budaya Lampung.
“Sesuai dengan visi dan misi Laskar Lampung, yaitu menjaga bumi Lampung, menjaga adat dan budaya Lampung, termasuk ikut menjaga peninggalan-peninggalan sejarah yang ada dibumi Lampung ini,” tutur Panji.
Untuk itu sekali lagi dia meminta kepada Pemda Kabupaten maupun Provinsi Lampung untuk bertindak tegas kepada perusahaan maupun aktivitas yang merusak lingkungan maupun kawasan cagar budaya.
“Laskar Lampung dalam hal ini meminta dengan tegas kepada Pemda Kabupaten maupun Pemprov untuk bertindak tegas dan memberikan sangsi berat kepada siapa saja yang beraktivitas merusak lingkungan dan cagar budaya, baik itu perusahaan, kelompok atau organisasi maupun perorangan untuk ditutup dan jika mempunyai izin agar izinnya dicabut.” Tutup Panji. | Pnr.