RadarCyberNusantara.com | Dari hasil temuan penggunaan anggaran dana DAK 2023 di dinas PPKB Lampung Tengah yang diduga adanya potensi penyimpangan penggunaanya telah dilakukan klarifikasi kepada kepala dinas PPKB oleh tim pencari fakta sumber kebenaran dari PWRI Lamteng. Dalam klarifikasinya tim menanyakan tentang informasi yang didapat terkait penggunaan dana DAK 2023, namun Kadinas PPKB I Nyoman Gunadiyasa Putra, S.P, M.M menjawab bahwa dirinya tidak tahu karena anggaran dana tersebut dikelola oleh pejabat lama sebelum saya menjabat di sini (Kantor Dinas PPKB). (5/8/2024)
Dalam klarifikasinya Ketua PWRI Ferri Arif dan sekjen PWRI Ajo Agus sudah menginformasikan sebelumnya kepada Kadinas PPKB dan memaparkan tentang informasi data yang didapatnya dinilai ada dugaan manipulatif sehingga bisa terjadi adanya indikasi korupsi.
“Kami benar tidak tahu karena kami waktu itu belum menjabat sebagai kadinas, dan pejabat yang mengelola anggaran dana DAK 2023 tersebut kini sedang sakit sakitan karena tertekan, ” Kata Kadinas PPKB I Nyoman.
“Jika pengelolaan dana anggaran tersebut sesuai dengan penggunaanya kenapa harus takut dan sakit sakitan pejabat yang bersangkutan. Jika benar pengelolaanya mestinya tidak perlu takut walau ada tekanan, ” Sela Ketua PWRI Lamteng
Adapun dugaan praktik korupsi uang negara tersebut yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Dinas PPKB terletak pada kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional balai penyuluh KB sebesar Rp. 757.868.350.00, operasional pelayanan
KB Rp. 670.315.000, operasional pergerakan di kampung KB Rp. 654.124.000. Operasional penurunan Stunting Rp. 5.811.939.00, operasional PPKBD dan Sub PPKBD Rp.918.918.000 dan dukungan manajemen dan SIGA Rp.152.313.350.00. Berdasarkan investigasi Pulbaket dan Puldata di lapangan, mengindikasikan penyalahgunaan anggaran BOKB 2023, terletak pada Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif. Untuk menyimpangan anggaran negara tersebut, diharapkan agar KPK, Kejagung, Mabes Polri dan BPK RI untuk melakukan penyidikan, penyelidikan dan melakukan audit terhadap oknum Kadis dan Kabid Dinas PPKB Lampung Tengah terhadap penyimpangan anggaran tersebut.
“Jika data informasi yang kami dapat ini benar benar terjadi adanya korupsi atas dugaan adanya penyimpangan yang dapat merugikan negara dengan nilai millyaran rupiah, maka tim kami berharap untuk APH menindak secara proses hukum. Amanat UU tentang Pemberantasan korupsi harus ditegakkan agar tidak banyak terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara, ” Tegas Ajo Agus. |Red