Sekwan Bungkam Terkait Konfirmasi Anggaran Perjalanan Dinas Senilai Rp22 miliar

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Apr 2026 21:23 2 Admin RCN

 

RadarCyberNusantara.Id | Dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD (Sekwan) di berbagai daerah kerap mencuat, umumnya melibatkan modus kegiatan fiktif, markup harga, dan penyalahgunaan dana perjalanan dinas. Kasus-kasus ini, seperti Anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan disorot dan diduga mark up karena nilainya mencapai miliaran rupiah. Tercatat ada beberapa mata anggaran lainnya dan diduga ada pemborosan pada tahun 2025. Sehingga media ini perlu melakukan klarifikasi peruntukannya kepada pejabat terkait.

Dugaan modus mark up (penggelembungan) anggaran perjalanan dinas DPRD umumnya melibatkan manipulasi biaya hotel dan dokumen fiktif. Modus utamanya meliputi pelampiran tagihan (bill) hotel fiktif, penggelembungan harga (mark up) kamar dari tarif asli, serta manipulasi jumlah orang per kamar (satu kamar di-SPJ-kan dua orang) untuk memaksimalkan dana penginapan.

Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp ( WA ) di nomor +62 812-1313- xxxx Achmad Herry, S.E., M.M sebagai Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Selatan, terkesan bungkam dan tidak menjawab serta menanggapi pesan Whatsapp.

Atas sikap buruk sang pejabat terlihat tidak merespons atau mengabaikan pesan Whatsapp (WA) dari jurnalis. Terlihat pesan WA sudah terkirim dan dibaca (centang biru), namun tidak kunjung mendapat tanggapan.

Fakta lainnya pejabat enggan menanggapi jurnalis dengan memberikan alasan sibuk (seperti agenda rapat/ coffee morning) atau merasa pesan tidak penting/perlu ditindaklanjuti secara formal. Padahal yang dipertanyakan itu adalah uang negara harus terbuka untuk kepentingan publik dan bukan miliknya. Seharusnya sebagai pejabat publik diingatkan untuk lebih terbuka, bijak merespons kritik, dan tidak “bebal” di media sosial atau saluran komunikasi lainnya.

Adapun beberapa anggaran diduga mark up dan terindikasi korupsi yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan ditahun 2025, sebagai berikut :

1. Anggaran Perjalanan Dinas Rp.22 M
2. Anggaran makan & minum Rp. 9,2 M
3. Belanja ATK Rp 954 jt
4. Belanja lembur Rp 271 jt
5. Honorarium Rp. 552 jt

Publik umumnya mendesak pengusutan tuntas dan penguatan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan dana publik di lembaga legislatif.

Kedepan media ini akan berkoordinasi bersama lembaga pengawas melalui organisasi guna meminta jawaban terkait penggunaan anggaran miliaran yang dikelola Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga penggunaan anggaran miliaran sesuai aturan dan realisasinya. | Tim.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!