• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

SENTRA GAKKUMDU LAMTENG TANGANI EMPAT DUGAAN PIDANA PEMILIHAN

Admin RCN by Admin RCN
19 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Tengah, Politik, POLRI, Ragam
0
SENTRA GAKKUMDU LAMTENG TANGANI EMPAT DUGAAN PIDANA PEMILIHAN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) lampung tengah (Lamteng) telah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Laporan dugaan pidana dimaksud sudah ditangani sentra gakkumdu lamteng, sementara satu temuan sedang dalam proses penanganan.

Per 19 Oktober 2024 sebetulnya bawaslu lamteng telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, namun satu diantaranya tidak terpenuhi syarat formilnya. Setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi, pelapor tidak melengkapi, laporan dimaksud tidak dapat diregistrasi.

Ketiga laporan dugaan pidana pemilihan yang diregistrasi oleh bawaslu itu sudah ditangani sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) lamteng.

Satu, dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota polri dan kepala kampung di rumah calon bupati no 01 musa ahmad. Setelah melakukan pembahasan, memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Kendati dihentikan penanganannya di gakkumdu, bawaslu lamteng menilai anggota polri tersebut diduga melanggar UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya bawaslu lamteng meneruskan dugaan pelanggaran anggota polri tersebut ke polres lamteng untuk ditindaklanjuti. Bawaslu lamteng juga menilai bahwa kepala kampung dimaksud diduga melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa sehingga bawaslu lamteng meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke bupati untuk ditindaklanjuti.

Kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang dilakukan calon bupati no 02 Ardito Wijaya. Setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi dari kemenag lamteng yang membidangi pendidikan, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan.

Ketiga, dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan tim kampanye calon bupati no 02 ardito-koheri, Amir Faisal Sanjaya. Gakkumdu lamteng telah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi ahli bahasa dari kantor bahasa provinsi lampung, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu kembali memutus penanganan kasus ini dihentikan.

Keempat, laporan dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati no 01 Musa-Ahsan di kecamatan bandar mataram, tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi. Namun demikian, berdasarkan peraturan bawaslu tentang penanganan pelanggaran, bawaslu lamteng menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian. Dari hasil penelusuran itu bawaslu lamteng memutuskan bahwa dugaan pelanggaran dimaksud terpenuhi syarat formil dan materilnya sehingga menjadi temuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani gakkumdu lamteng.

Saat ini bawaslu lamteng sedang melakukan penelusuran ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Selain dugaan pidana pemilihan, bawaslu lamteng juga sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, dan netralitas kepala kampung. | Ferry.

Dilihat: 79

Terkait

Tags: BawasluGakkumduLampung TengahPilkada

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Polres Lampung Selatan Perketat Pelabuhan Bakauheni Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Polres Lampung Selatan Perketat Pelabuhan Bakauheni Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Ikuti Ajang Event ISC 2024, Tiga Siswa MA Darul A’Mal Raih Medali Emas di Tingkat Nasional

Ikuti Ajang Event ISC 2024, Tiga Siswa MA Darul A'Mal Raih Medali Emas di Tingkat Nasional

Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polsek Gunung Labuhan Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa Bagi 24 KPM di Kampung Sukanegeri

Polsek Gunung Labuhan Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa Bagi 24 KPM di Kampung Sukanegeri

4 April 2024
1
Kapolres Way Kanan Bagikan Bansos dan Helm Kepada Komunitas Ojek

Kapolres Way Kanan Bagikan Bansos dan Helm Kepada Komunitas Ojek

16 Maret 2024
1
IRT di Lampung Barat Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan, Polisi Lakukan Penyelidikan

IRT di Lampung Barat Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan, Polisi Lakukan Penyelidikan

25 April 2024
1
Pemda Pesawaran di terpa Dugaan Temuan SPJ Fiktif 5,5 Milyar

Pemda Pesawaran di terpa Dugaan Temuan SPJ Fiktif 5,5 Milyar

1 April 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!