• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

SENTRA GAKKUMDU LAMTENG TANGANI EMPAT DUGAAN PIDANA PEMILIHAN

Admin RCN by Admin RCN
19 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Tengah, Politik, POLRI, Ragam
0
SENTRA GAKKUMDU LAMTENG TANGANI EMPAT DUGAAN PIDANA PEMILIHAN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) lampung tengah (Lamteng) telah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Laporan dugaan pidana dimaksud sudah ditangani sentra gakkumdu lamteng, sementara satu temuan sedang dalam proses penanganan.

Per 19 Oktober 2024 sebetulnya bawaslu lamteng telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, namun satu diantaranya tidak terpenuhi syarat formilnya. Setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi, pelapor tidak melengkapi, laporan dimaksud tidak dapat diregistrasi.

Ketiga laporan dugaan pidana pemilihan yang diregistrasi oleh bawaslu itu sudah ditangani sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) lamteng.

Satu, dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota polri dan kepala kampung di rumah calon bupati no 01 musa ahmad. Setelah melakukan pembahasan, memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Kendati dihentikan penanganannya di gakkumdu, bawaslu lamteng menilai anggota polri tersebut diduga melanggar UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya bawaslu lamteng meneruskan dugaan pelanggaran anggota polri tersebut ke polres lamteng untuk ditindaklanjuti. Bawaslu lamteng juga menilai bahwa kepala kampung dimaksud diduga melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa sehingga bawaslu lamteng meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke bupati untuk ditindaklanjuti.

Kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang dilakukan calon bupati no 02 Ardito Wijaya. Setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi dari kemenag lamteng yang membidangi pendidikan, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan.

Ketiga, dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan tim kampanye calon bupati no 02 ardito-koheri, Amir Faisal Sanjaya. Gakkumdu lamteng telah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi ahli bahasa dari kantor bahasa provinsi lampung, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu kembali memutus penanganan kasus ini dihentikan.

Keempat, laporan dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati no 01 Musa-Ahsan di kecamatan bandar mataram, tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi. Namun demikian, berdasarkan peraturan bawaslu tentang penanganan pelanggaran, bawaslu lamteng menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian. Dari hasil penelusuran itu bawaslu lamteng memutuskan bahwa dugaan pelanggaran dimaksud terpenuhi syarat formil dan materilnya sehingga menjadi temuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani gakkumdu lamteng.

Saat ini bawaslu lamteng sedang melakukan penelusuran ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Selain dugaan pidana pemilihan, bawaslu lamteng juga sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, dan netralitas kepala kampung. | Ferry.

Dilihat: 84

Terkait

Tags: BawasluGakkumduLampung TengahPilkada

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Polres Lampung Selatan Perketat Pelabuhan Bakauheni Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Polres Lampung Selatan Perketat Pelabuhan Bakauheni Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Ikuti Ajang Event ISC 2024, Tiga Siswa MA Darul A’Mal Raih Medali Emas di Tingkat Nasional

Ikuti Ajang Event ISC 2024, Tiga Siswa MA Darul A'Mal Raih Medali Emas di Tingkat Nasional

Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Menjelang Seabad Sumpah Pemuda Bangsa Indonesia

Menjelang Seabad Sumpah Pemuda Bangsa Indonesia

28 Oktober 2024
1

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Sukamso Menyambut Tim Puslitbang Polri

6 Maret 2023
1

Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024, Sat Binmas Polresta Bandar Lampung Sambangi Warga Kelurahan Palapa

18 Oktober 2023
1
Pimpin Upacara Bulanan Bersama Forkopimda Danrem 043/Gatam Bacakan Amanat Gubernur Lampung

Pimpin Upacara Bulanan Bersama Forkopimda Danrem 043/Gatam Bacakan Amanat Gubernur Lampung

4 Maret 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!