• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Seorang ABH Curi Uang dan Puluhan Rokok Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Melia Efrianti by Melia Efrianti
24 Juni 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Way Kanan
0
Seorang ABH Curi Uang dan Puluhan Rokok Diringkus Polsek Blambangan Umpu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang ABH diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (24/06/2024).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial MIF (17) berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 03.30 WIB diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan di dalam warung korban yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban an.Tasri terbangun dari tidur dikarenakan adanya suara dari dalam warung seperti mau mendobrak serta memukul daun pintu warung, lalu korban menuju ke dalam warung dan melihat plapon warung korban tersebut sudah dalam keadaan terbuka.

Baca Selanjutnya

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

Tak hanya itu beberapa atap warung yang terbuat dari genteng juga sudah terbuka serta didalam warung korban sudah dalam keadaan berantakan.

Saat waktu bersamaan korban juga kaget melihat ada seseorang yang sedang bersembunyi didekat lemari dengan memakai baju warna hitam dan korban langsung keluar rumahnya dan mengunci pintu dari luar dan diluar rumah.

Melihat masih ada pelaku lalu korban menghubungi saksi yang tidak lain adalah anaknya dan setelah saksi datang serta memberitahukan kepada warga yang bahwa adanya pelaku yang masih bersembunyi didalam rumah.

Setelah warga datang dan berkumpul lalu bersama saksi masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan didalam rumah tidak menemukan adanya orang atau pelaku dan hanya menemukan 1 (satu) batang linggis didalam warung serta sepasang sandal warna hitam merk HILOS diketemukan diteras rumah.

Selain itu, korban melihat didalam warungnya sudah berantakan, daun pintu warung sudah dalam keadaan rusak dan didekat pintu diketemukan 1 (satu) buah cangkul,”ujar Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp. 250. ribu rupiah, puluhan rokok berbagai merek, 11 bungkus mie instan berbagai merek, dan 1 (lima) bungkus kopi merek top kopi gula aren dan apabila dijumlahkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 700. ribu rupiah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

ABH inisial MIF dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadan ABH di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH tanpa perlawanan. Selanjutnya ABH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP ayat 2 dengan kurungan ancaman 9 tahun penjara,“Ungkap Kapolsek.|Red

Dilihat: 162

Terkait

Tags: abhCuri UangdiringkusPolsekPuluhan RokokWay kanan

Related Posts

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan
Hukum dan Kriminal

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

9 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Lampung

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

9 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir
Lampung

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

7 Juli 2025
1
Next Post
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Tengah Akan Tindak Tegas Personelnya Jika Kedapatan Main Judi Online!

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Tengah Akan Tindak Tegas Personelnya Jika Kedapatan Main Judi Online!

Puslitbang Polri Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polresta Bandar Lampung

Puslitbang Polri Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polresta Bandar Lampung

Ibu Rumah Tangga Penadah HP Curian Di Amankan Satreskrim Polres Pesawaran Pelaku Curat Masih DPO

Ibu Rumah Tangga Penadah HP Curian Di Amankan Satreskrim Polres Pesawaran Pelaku Curat Masih DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Dua Pelaku Pencurian Getah Karet Sekitar 140 Kilogram

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Dua Pelaku Pencurian Getah Karet Sekitar 140 Kilogram

8 Oktober 2024
1
Musim Hujan, Danramil TBS Imbau Personel Babinsa Intens Monitoring Wilayah

Musim Hujan, Danramil TBS Imbau Personel Babinsa Intens Monitoring Wilayah

3 Januari 2024
1
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Tanjung Raja Sakti ini Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Tanjung Raja Sakti ini Dibekuk Polisi

6 Januari 2025
1
Tim Polsek Rappocini Mengungkap Kasus Pembuat Laporan Palsu

Tim Polsek Rappocini Mengungkap Kasus Pembuat Laporan Palsu

19 Juli 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!