RadarCyberNusantara.com | Seorang Pria berinisial FZ (26) yang berprofesi sebagai seorang Guru pada Sekolah Dasar (SD) Swasta di Bandar Lampung, ditahan polisi karena diduga mencabuli seorang anak.
Penahanan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Tanggal 02 Oktober 2024.
Pencabulan terhadap anak tersebut sebagaimana dimaksud pada pasal 82 UU RI no. 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dan ketika RadarCyberNusantara.com, meminta konfirmasi kepada Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara Purba S.H., M.M., Dia membenarkan bahwa oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak.
“Ya benar, dan sekarang oknum guru tersebut sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan proses selanjutnya,” ujar Iptu Edy, diruang kerjanya, Selasa (22/10/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, kekerasan terhadap anak merupakan atensi dan konsentrasi Unit yang dia pimpin.
“Saya selalu menekankan kepada anggota saya untuk selalu konsetrasi pada kasus-kasus yang menimpa anak-anak, karena itu menjadi atensi saya begitu saya memimpin Unit PPA ini,” tegasnya.
Walaupun demikian Iptu Edy Sabhara Purba mengakui kekurangan dan kendalanya dalam menangani kasus perempuan dan anak adalah kurangnya personil.
“Kami sebenarnya ingin menyelesaikan setiap kasus yang menimpa perempuan dan anak yang kami tangani, namun kendala dan kekurangannya adalah minimnya personil yang ada,” jelasnya.
Kanit PPA itu menerangkan bahwa kasus yang ditangani cukup banyak, sementara personil hanya 6 orang.
“Kasus perempuan dan anak yang masuk cukup banyak, sementara personil kami hanya enam orang, belum lagi kalau Polwan nya cuti. Jadi bagaimana kami bisa menyelesaikan kasus per kasus dengan cepat sesuai dengan harapan masyarakat,” tambahnya.
Untuk itu dia berharap kepada masyarakat untuk bersabar dan setiap perkara yang masuk pasti ditangani dan diproses.
“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk bersabar, namun kami pastikan setiap perkara yang masuk pasti kami tangani, kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tutupnya. | Pnr.