RadarCyberNusantara.com | Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, lakukan penangkapan seseorang yang diduga pengedar narkotika di Jalinsum Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (23/04/2024) yang lalu.
Adapun identitas tersangka, seorang laki-laki berinisial AS (28), pekerjaan buruh harian lepas dan pendidikan terakhir Sekolah Dasa (SD), yang beralamat di Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU M.Nufi menjelaskan bahwa Tersangka AS diduga sebagai pengedar dalam transaksi jual beli Narkoba tersebut.
Adapun kronologis penangkapan, dimulai saat tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Tim segera melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jalinsum Desa Bumi Agung dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,68 gram yang disembunyikan di saku baju bagian depan yang dipakai oleh tersangka.” ujar Nufi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat, penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, serta menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Nufi. | Red.