Radarcybernusantara.com – Pesawaran. Aparatur Desa Tanjung kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, menghadiri sidang gugatan pertama ke Pengadilan Negri Gedong Tataan Kelas II Kabupaten Pesawaran,
terkait dugaaan pemberhentian aparatur desa secara sepihak,pada Selasa 27/Desember/2022. Aparatur desa yang hadir dalam persidangan gugatan tersebut “Ahmad Kholid,Ahmad Ropa’i sebagai pengadu.
atas dasar dugaan kesewenang- wenangan oknum Kepala Desa Tanjung Kerta, jamauddin secara sepihak,memberhentikan Aparatnya
dengan nomor surat keputusan kepala desa tanjung kerta nomor:140/018/VII.09.05/X/2022 .
Dalam hal ini aparat Desa Tanjung Kerta menguasakan gugatan tersebut, kepada pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI)Hadir dalam persidangan tersebut
HEFI IRAWAN,SH.,Ketua Umum DPP YLPK PERARI.
MESA ADITIA AM, Sekretaris Umum DPP YLPK PERARI.
IDO FALKASTA, Wakil Sekertaris Umum DPP YLPK PERARI.
SENDI YULIZAR, Bendahara Umum DPP YLPK PERARI
ARIA WIJAYA, Pengurus Ketua DPD YLPK PERARI Banten,
SISKA OKMA LEDIYA,SH.,Divisi Humas DPD Banten.
MUHAIDIN, Divisi Humas DPD Banten.
PATZANI,Ketua DPC YLPK PERARI Pringsewu.
Dengan No Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Gedung tataan
Menurut Ahmad Kholid salah satu Aparat desa Tanjung kerta mengatakan yang tergugat adalah Kepala Desa Tanjung Kerta jamauddin serta turut tergugat Camat Way Khilau dan Bupati Pesawaran.
Dari keterangan Ahmad Kholid Aparatur Desa selaku pengadu, mengatakan, kami hadir ke Pengadilan Negeri Kelas II Gedong Tataan Pesawaran ini, guna menghadiri panggilan atas gugatan kami kepada Kepala Desa Tanjung Kerta, agar kami mendapatkan keadilan,sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku, “Ucapnya. Jelas Ahmad dirinya dan Aparat desa yang lainya Senaja menggugat kepala desa atas perbuatanya yang sudah memberhentikan kami Tanpa alasan yang jelas Sedangkan hasil dari
sidang pertama di Pengadilan Negeri Pesawaran Gedong Tataan Kelas II ini, di ketahui pihak tergugat Kepala Desa Tanjung Kerta,Camat Way Khilau serta Bupati Pesawaran tidak hadir mas dalam persidangan ini hanya di wakili kuasa hukumnya saja Jelas Ahmad.
Dengan ketidak hadiran kepala desa Tanjung kerta jamauddin sidang tetap berjalan dan Tadi Hakim mengatakan bahwa Sidang akan kembali di gelar pada Selasa Pekan Depan pungkasnya.
Sedangkan Jamauddin Kades desa Tanjung kerta Saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp di (0821757677**) tidak memberikan keterangan apapun kepada Awak media walaupun Sudah di baca.