Setelah Mencuat Di Media Massa, Akhirnya Biaya UKK Siswa SMKN 1 Gedong Tataan Dikembalikan Kepada Para Orang Tua

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 16:09 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Setelah mencuat dalam pemberitaan media ini tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMK Negeri 1 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, terkait biaya Uji Kompetensi Kejujuran (UKK), pihak sekolah langsung mengembalikan uang yang dipungut dari orang tua siswa kepada masing-masing orang tua siswa.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Eva Silvia, kepada media RadarCyberNusantara.Id, melalui pesan singkat Wattshappnya, pada Sabtu (14/02/2026).

“Pagi ini pengembalian uang UKK dari bendahara ke kajur, dan hr ini juga uang itu dikembalikan ke ortu oleh Masing-masing jurusan,” ujar Eva.

Sebelumnya media ini mendapatkan informasi dari salah satu guru SMKN 1 Gedong Tataan bahwa, ada beberapa guru yang tidak sependapat atau tidak setuju untuk memungut biaya UKK dari orang tua siswa.

“Pada awalnya kami sebenarnya kurang sependapat dengan kebijakan ini, yakni memungut biaya UKK dari orang tua siswa,” ujar salah satu guru yang enggan disebut namanya.

Bahkan menurutnya, masalah pungutan tersebut ada yang sudah mengingatkan akan resikonya dan lebih baik memakai Dana BOS.

“Sekolah kita kan dapat Dana BOS, kenapa tidak memakai dana BOS saja untuk biaya UKK, tidak perlu meminta suport dari orang tua siswa yang nantinya akan menimbulkan resiko,” imbuhnya.

Selain itu, menurut keterangan dari salah satu siswa yang sebelumnya diwawancarai oleh awak media ini, dia mengatakan bahwa biaya yang dipungut dari orang tua nya sebesar Rp.250.000.00

“Biaya UKK itu sebesar Rp.600.000., per siswa, jadi kami hanya diminta membayar sebesar Rp.250.000., selebihnya di caver dari Dana BOS,” katanya.

Disamping itu, menurut informasi yang diterima Redaksi media RadarCyberNusantara.Id, ada beberapa guru yang menghendaki pergantian Kepala Sekolah.

“Kami para guru kurang lebih 50 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung,” ujar seorang guru yang minta namanya tidak ditulis

Adapun isi petisi tersebut menurutnya adalah meminta Kadisdik Provinsi Lampung untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Sekolah SMKN 1 Gedong Tataan.

“Dalam petisi itu, kami meminta Kadisdik Provinsi Lampung, untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Sekolah SMKN 1 Gedong Tataan,” katanya.

Hal itu menurutnya, sesuai dengan janji Kadisdik Provinsi Lampung pada tahun 2025.

“Karena sesuai janji kadisdik di thn 2025 tentang penilaian ASIK, 90 % nilai dari guru2 kami menginginkan ganti kepsek.” Tutupnya.

Dengan adanya pengembalian uang biaya UKK oleh pihak sekolah, para orang tua menyambutnya dengan rasa syukur dan terimakasih.

“Kami bersyukur uang tersebut dikembalikan jika memang tidak sesuai dengan aturan dalam pemungutannya, dan terimakasih kepada awak media yang telah melakukan fungsi nya sebagai sosial kontrol,” ujar salah satu orang tua siswa. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!