RadarCyberNusantara.com | Sidang kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Mardianto, selaku Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur yang berkedudukan di Jl. H Rasuna Said Menara Palma Kuningan Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara : 446/Pid. B/2024/PN .TJK, sampai pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penipuan yang dilakukan oleh Mardianto selaku Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur dengan mengiming-imingi korban yaitu Lusi Wahyuni selaku Direktur PT. Pratama Properti yang seolah-olah PT Palma Pertiwi Makmur ada kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI terkait proyek tentang “Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan dan Cadangan Logistik Strategis Untuk Ketahanan Pangan Melalui Pola Budidaya Agroferestry, Silvofisheri, Silvopastura, dengan model kerjasama Inti Plasma”
Namun ternyata menurut korban, MOU dengan Kementerian Pertahanan RI tersebut tidak ada samasekali alias abal-abal.
“MOU dengan Kemenhan itu semuanya abal-abal, dan hanya modus terdakwa Mardianto untuk melakukan penipuan di mana-mana baik secara pribadi maupun sebagai Direktur PT Palma Pertiwi Makmur, diwilayah kota ( Jakarta, Indramayu dan Jawa Timur ) ,” ujar Lusi.
Selain itu menurut Lusi Wahyuni, yang menjadi korban penipuan oleh terdakwa bukan hanya dirinya, melainkan beberapa orang diluar Lampung.
“Korbannya bukan hanya saya, tapi beberapa orang diluar Lampung dengan total kerugian kami ditaksir hingga puluhan milyar rupiah,” jelas Lusi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Eka Aftarini S.H., menuntut terdakwa Mardianto dua tahun penjara dipotong masa tahanan yang dibacakan didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Senin (12/08/2024).
Menurut JPU, pertimbangan tuntutan kepada terdakwa Mardianto selaku Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur tersebut dinilai dari berapa yang dinikmati oleh terdakwa.
“Jadi pertimbangan kami mengapa kami tuntut dengan hukum dua tahun penjara, karena berapa banyak yang dinikmati oleh terdakwa,” ujar Eka.
Selain itu menurut JPU Eka Aftarini, sesuai dengan fakta persidangan saksi-saksi menjelaskan bahwa mereka menikmati.
“Sesuai fakta persidangan, menurut keterangan saksi-saksi yang menjelaskan bahwa mereka menikmati itu.” Jelas JPU.
Atas tuntutan tersebut, Lusi Wahyuni selaku direktur PT .Rava Pratama Properti
Perumahan Pantai Puri Gading blok i 8 no 12 teluk Betung Timur Bandar Lampung ,selaku korban menyatakan : keberatan atas tuntutan jaksa 2 tahun terhadap Direktur PT. Palma Pertiwi Makmur karena belum memenuhi rasa keadilan sesuai kerugian moril materiil korban, yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Amril Nurman S.E., S.H., M.H.dan Jonizar .SE.,SH ,
“Kami selaku korban keberatan atas tuntutan JPU, mengingat pertimbangan JPU hanya melihat uang yang masuk ke rekening terdakwa sebesar enam puluh juta rupiah, tapi jaksa tidak melihat perilaku terdakwa yang telah merugikan banyak korban lainnya, walaupun locusnya bukan hanya di Lampung,” ujar Lusi .
Masih menurut Lusi Wahyuni, berdasarkan laporannya ke Polda Lampung, kerugian dirinya ditaksir mencapai Rp 800 juta.
“Kerugian kami Rp 800 juta di dalam LP ( laporan Polisi ) tapi jika di gabung dengan uang operasional selama dalam masalah ini semua kurang lebih 1,5 M,” ungkap Lusi.
Untuk itu pihak korban dan kuasa hukumnya meminta kepada ketua majelis hakim : Hendro Wicaksono .SH.,MH , serta Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi .SH maupun Hakim Anggota : Sri Wijayanti Tanjung .SH.,MH untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan melihat dari berbagai sisi secara Obyektif memenuhi Rasa keadilan kerugian banyak pihak.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan melihat dan mempertimbangkan aspek dan sisi lainnya dari perbuatan terdakwa karena saya bicara dalam media sesuai Data yang dapat saya pertanggung jawabkan .” Pungkas Lusi.
Diketahui bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 15 Agustus 2024 mendatang. | Zul