RadarCyberNusantara.Id | Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) proses percepatan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025 mulai berjalan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan, Ir. Aryan Saruhian, S.P, M.E menerangkan, saat ini SIPD yang menjadi wadah usulan program perangkat daerah sampai tingkat desa sudah dibuka.
Dijelaskanya, percepatan PAK sudah sejalan dengan pemerintah pusat setelah Pemkab Lamsel menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dimana, dalam SE Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025.
’’Berdasarkan, SE Mendagri selain proses tahapanya sudah dilakukan kita juga sudah melakukan percepatan APBD perubahan 2025. Sementara, untuk SIPD sebagai wadah usulan program kerja dari berbagai sektor untuk direalisasikan pada PAK,” terang Aryan, Jum’at (9/5/2025).
Aryan menambahkan, percepatan terkait dengan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan APBD-P tahun 2025 inj. Dalam SE Mendagri, sambung Aryan, salah satu poin, pemda diminta segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih.
“Perubahan RKPD 2025 dilaksanakan dalam koridor akselerasi (percepatan,red) dan penyesuaian terhadap beberapa program unggulan pak Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 – 2030, selain itu Pemda juga diminta harus memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas Nasional. Yakni, program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Perubahan 2025,” bebernya.
Dalam surat edaran Mendagri imbuhnya, tiap tahapan sudah menjadi agenda dan diatur secara detail. Seperti, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selanjutnya perubahan RKPD juga harus dilaporkan melalui Pemprov Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat pada minggu kedua Mei. Setelah itu, minggu ke empat bulan Mei, pemkab sudah menetapkan Perda tentang perubahan RKPD.
“Untuk mencapai kesepakatan bersama, maka dilakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS antara Kepala Daerah bersama DPRD. Pembahasan dilakukan, pada minggu kedua bulan Juni mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pengajuan rancangan Perda tentang APBD perubahan anggaran tahun 2025, perlu adanya penjelasan serta dokumen pendukung kepada lembaga DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. “Rencananya, pengajuan Ranperda akan dilakukan tahun 2025 ini (awal Juli mendatang), ” pungkasnya.| Dir Aji