RadarCyberNusantara.id | Dugaan kuat peredaran dan penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng dunia pemasyarakatan, kali ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara. Awak media menerima kiriman video eksklusif dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat jelas sejumlah narapidana diduga sedang mengisap sabu-sabu di dalam kamar tahanan.
Yang lebih mencengangkan, dari beberapa potongan video , ada gambar fhoto yang menunjukkan bungkusan plastik berisi bongkahan kristal putih, diduga kuat sebagai sabu dalam bentuk utuh—belum dipecah menjadi bubuk. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran dan penyimpanan narkoba skala besar terjadi secara bebas di dalam lapas.
*Indikasi Pelanggaran Hukum*
Petugas Lapas jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, petugas dapat dijerat dengan:
Pasal 426 KUHP:
> “Pegawai negeri yang karena salahnya menyebabkan orang yang ditahan melarikan diri atau barang bukti hilang, diancam pidana penjara hingga sembilan bulan.”
Jika terbukti terlibat aktif, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 140 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
> yang mengatur sanksi pidana terhadap petugas pemasyarakatan yang turut serta dalam jaringan narkotika.
Ancaman hukuman dapat diperberat karena status pelaku sebagai aparatur negara.
*Desakan Publik: Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Tegas*
Atas kejadian yang terus berulang ini, sorotan tajam kini diarahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang. Publik mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kalapas Sudirman Jaya beserta seluruh jajarannya.
Masyarakat juga menuntut agar oknum petugas yang terbukti lalai—apalagi yang terlibat langsung—dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan, demi menjaga wibawa lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat.
> “Ini bukan lagi kelalaian biasa. Kalau sabu bisa masuk utuh dan napi bisa leluasa memakainya, berarti ada sistem yang rusak atau sengaja dirusak. Ini darurat!”
ujar seorang pengamat hukum pidana di Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kalapas maupun Kanwil Ditjenpas Lampung. Namun tekanan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum—termasuk BNN dan kepolisian—segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka.
|Red