• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Soal Pencatutan Nama Anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, LBH PEKAT-IB Buka Rumah Pengaduan

Admin RCN by Admin RCN
28 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Diduga SK Bupati Lambar Tentang Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit Asal Buat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Baca Selanjutnya

Jajaran Pengurus PWRI DPC Lampung Barat Adakan Rakor Bersama Pengurus DPD PWRI Provinsi Lampung

DPC PWRI dan Dinas Pendidikan Lampura Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

FKBN Bakorda Lamsel Adakan Kegiatan Silaturahmi Sekaligus Salurkan Bansos

RadarCyberNusantara.com | Polemik seputar pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar), yang penuh dengan kontroversi, terus bergulir. Terbaru, Yulia Yusniar, SH, MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKAT Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung, menyatakan kesiapannya untuk membuka posko rumah pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan dan dirugikan atas pencatutan nama dalam Surat Keputusan (SK) pembentukan organisasi sentra industri tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat kepermukaan setelah sejumlah warga Kecamatan Balik Bukit, Lambar, mengaku namanya dicantumkan sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk tanpa persetujuan mereka.
Diantaranya adalah Gunawan, owner Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, bos Duta Luwak Coffee Indonesia. Bahkan Gunawan pernah menyampaikan, terdapat 26 orang lainnya yang mengalami pencatutan nama atas pembentukan sentra industri tersebut.
Selain terdapat penyimpangan prosedur dalam pembentukan kelompok atau organisasi ini, juga terdapat cacat hukum dalam SK Bupati mengenai pembentukan sentra industri kopi bubuk itu.
Atas adanya kasus pencatutan nama demi melegalkan hadirnya kelompok Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang diskenariokan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar, guna mendapatkan bantuan hibah tiga unit mesin dari pemerintah pusat, yang diperkuat dengan munculnya SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023, ditandatangani Pj Bupati, Nukman, dan disalin sesuai aslinya oleh Kabag Hukum, Sarjak, tertanggal 3 Januari 2023, Yulia Yusniar, SH, MH menyatakan keprihatinannya. “Saya sangat prihatin dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Hal itu merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Yulia Yusniar, Sabtu (27/7/2024) petang.
Yulia Yusniar yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini, menjelaskan, bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami akan membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, baik melalui jalur administratif maupun jalur hukum. Tujuan kami adalah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujarnya dan melanjutkan, LBH PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung akan segera membuka posko rumah pengaduan khusus untuk menangani kasus ini.
Apa tujuannya? “Posko ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka alami terkait dengan pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Kami akan memberikan pendampingan hukum secara komprehensif,” ungkapnya.
Yulia Yusniar juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini, antara lain: Surat Keputusan Pj Bupati berpotensi maladministrasi dan atau terindikasi adanya pemalsuan dokumen, yang mana berita acara rapat membentukan pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dilaksanakan tanggal 17 Januari 2023, sementara SK Pengurus dikeluarkan dan ditetapkan tanggal 3 Januari 2023 oleh Pj Bupati.
“Berarti SK diterbitkan sebelum rapat pembentukan oleh anggota dan pengurus. Ini bertentangan dengan prinsip administrasi yang baik,” kata dia.
Hal lain yang disorot terkait praktik penyalahgunaan wewenang, berupa pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak demokratis dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Selain pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi bukan hanya melanggar hak pribadi tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Dan adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi ini semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum,” imbuh Yulia Yusniar.
Mengenai adanya SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 yang mengesahkan keberadaan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, dengan tegas Yulia menyampaikan, bahwa surat keputusan tersebut cacat hukum.
“Adanya perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan keadilan. Masyarakat harus berani bersuara dan meminta pertanggungjawaban jika hak-hak mereka dilanggar,” tegas Yulia Yusniar.
Ia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke posko rumah pengaduan yang akan dibuka oleh LBH PEKAT Indonesia Bersatu.
“Jangan takut untuk bersuara. Kami akan membantu siapa saja yang merasa keberatan dan dirugikan,” ujarnya. | Team.

Dilihat: 129

Terkait

Tags: Bandar LampungLambarLBHPekat IBPJ Bupati

Related Posts

Jajaran Pengurus PWRI DPC Lampung Barat Adakan Rakor Bersama Pengurus DPD PWRI Provinsi Lampung
Lampung

Jajaran Pengurus PWRI DPC Lampung Barat Adakan Rakor Bersama Pengurus DPD PWRI Provinsi Lampung

25 Agustus 2025
1
DPC PWRI dan Dinas Pendidikan Lampura Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Lampung

DPC PWRI dan Dinas Pendidikan Lampura Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

25 Agustus 2025
1
FKBN Bakorda Lamsel Adakan Kegiatan Silaturahmi Sekaligus Salurkan Bansos
Lampung

FKBN Bakorda Lamsel Adakan Kegiatan Silaturahmi Sekaligus Salurkan Bansos

25 Agustus 2025
1
Bakti Sosial IKAPTK Pringsewu: Membangun Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat
Lampung

Bakti Sosial IKAPTK Pringsewu: Membangun Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

25 Agustus 2025
1
Doa Bersama dan Syukuran Tajak Sumur Cluster M4: PGE Area Ulubelu Menuju Target 1 GW
Lampung

Doa Bersama dan Syukuran Tajak Sumur Cluster M4: PGE Area Ulubelu Menuju Target 1 GW

25 Agustus 2025
1
Koramil 410-04/TKT Salurkan Beras SPHP Bagian Dari GPM
Kota Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Salurkan Beras SPHP Bagian Dari GPM

24 Agustus 2025
1
Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Juara 1 Tilawatil Qur an dan Marawis Terbaik Ajang Kakanwil cup 2025
Hukum dan Kriminal

Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Juara 1 Tilawatil Qur an dan Marawis Terbaik Ajang Kakanwil cup 2025

24 Agustus 2025
1
PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0
Kota Bandar Lampung

PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

24 Agustus 2025
1
Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Next Post
Diduga Depresi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Identifikasi Identitas Korban Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Polisi Uji Balistik Proyektil Peluru Nyasar yang Lukai Tangan Nenek di Bandar Lampung

Diduga Depresi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Identifikasi Identitas Korban Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Tim Gabungan Tekab 308 Bekuk 3 Pelaku Premanisme Modus Pungli di Lampung Utara

Tertangkap Tangan Saat Hendak Melakukan Pencurian, Seorang Pria Paruh Baya di Lamtim Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Saat Hendak Melakukan Pencurian, Seorang Pria Paruh Baya di Lamtim Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

14 Organisasi Pers Kab Lampura Adakan Demo Esok Hari, Terkait Anggaran Media Yang Tidak Terbayarkan.

12 Oktober 2022
1
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandar Surabaya Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Anti Bandit 308 Polres Lamteng

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandar Surabaya Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Anti Bandit 308 Polres Lamteng

24 Maret 2025
1
Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bangun Rejo

Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bangun Rejo

16 Mei 2024
1
Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi

Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi

12 Februari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!