• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Soal Pencatutan Nama Anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, LBH PEKAT-IB Buka Rumah Pengaduan

Admin RCN by Admin RCN
28 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Diduga SK Bupati Lambar Tentang Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit Asal Buat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

RadarCyberNusantara.com | Polemik seputar pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar), yang penuh dengan kontroversi, terus bergulir. Terbaru, Yulia Yusniar, SH, MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKAT Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung, menyatakan kesiapannya untuk membuka posko rumah pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan dan dirugikan atas pencatutan nama dalam Surat Keputusan (SK) pembentukan organisasi sentra industri tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat kepermukaan setelah sejumlah warga Kecamatan Balik Bukit, Lambar, mengaku namanya dicantumkan sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk tanpa persetujuan mereka.
Diantaranya adalah Gunawan, owner Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, bos Duta Luwak Coffee Indonesia. Bahkan Gunawan pernah menyampaikan, terdapat 26 orang lainnya yang mengalami pencatutan nama atas pembentukan sentra industri tersebut.
Selain terdapat penyimpangan prosedur dalam pembentukan kelompok atau organisasi ini, juga terdapat cacat hukum dalam SK Bupati mengenai pembentukan sentra industri kopi bubuk itu.
Atas adanya kasus pencatutan nama demi melegalkan hadirnya kelompok Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang diskenariokan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar, guna mendapatkan bantuan hibah tiga unit mesin dari pemerintah pusat, yang diperkuat dengan munculnya SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023, ditandatangani Pj Bupati, Nukman, dan disalin sesuai aslinya oleh Kabag Hukum, Sarjak, tertanggal 3 Januari 2023, Yulia Yusniar, SH, MH menyatakan keprihatinannya. “Saya sangat prihatin dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Hal itu merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Yulia Yusniar, Sabtu (27/7/2024) petang.
Yulia Yusniar yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini, menjelaskan, bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami akan membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, baik melalui jalur administratif maupun jalur hukum. Tujuan kami adalah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujarnya dan melanjutkan, LBH PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung akan segera membuka posko rumah pengaduan khusus untuk menangani kasus ini.
Apa tujuannya? “Posko ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka alami terkait dengan pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Kami akan memberikan pendampingan hukum secara komprehensif,” ungkapnya.
Yulia Yusniar juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini, antara lain: Surat Keputusan Pj Bupati berpotensi maladministrasi dan atau terindikasi adanya pemalsuan dokumen, yang mana berita acara rapat membentukan pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dilaksanakan tanggal 17 Januari 2023, sementara SK Pengurus dikeluarkan dan ditetapkan tanggal 3 Januari 2023 oleh Pj Bupati.
“Berarti SK diterbitkan sebelum rapat pembentukan oleh anggota dan pengurus. Ini bertentangan dengan prinsip administrasi yang baik,” kata dia.
Hal lain yang disorot terkait praktik penyalahgunaan wewenang, berupa pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak demokratis dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Selain pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi bukan hanya melanggar hak pribadi tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Dan adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi ini semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum,” imbuh Yulia Yusniar.
Mengenai adanya SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 yang mengesahkan keberadaan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, dengan tegas Yulia menyampaikan, bahwa surat keputusan tersebut cacat hukum.
“Adanya perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan keadilan. Masyarakat harus berani bersuara dan meminta pertanggungjawaban jika hak-hak mereka dilanggar,” tegas Yulia Yusniar.
Ia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke posko rumah pengaduan yang akan dibuka oleh LBH PEKAT Indonesia Bersatu.
“Jangan takut untuk bersuara. Kami akan membantu siapa saja yang merasa keberatan dan dirugikan,” ujarnya. | Team.

Dilihat: 128

Terkait

Tags: Bandar LampungLambarLBHPekat IBPJ Bupati

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Diduga Depresi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Identifikasi Identitas Korban Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Polisi Uji Balistik Proyektil Peluru Nyasar yang Lukai Tangan Nenek di Bandar Lampung

Diduga Depresi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung Identifikasi Identitas Korban Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Tim Gabungan Tekab 308 Bekuk 3 Pelaku Premanisme Modus Pungli di Lampung Utara

Tertangkap Tangan Saat Hendak Melakukan Pencurian, Seorang Pria Paruh Baya di Lamtim Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Saat Hendak Melakukan Pencurian, Seorang Pria Paruh Baya di Lamtim Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Div Humas Polri Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung Mengenai Informasi yang Dikecualikan

Div Humas Polri Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung Mengenai Informasi yang Dikecualikan

25 Juli 2024
1
Kunjungi Polresta Bandar Lampung, Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kualitas dan Kuantitas Bangunan Rumah Dinas

Kunjungi Polresta Bandar Lampung, Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kualitas dan Kuantitas Bangunan Rumah Dinas

9 Oktober 2023
1
Efektifitas Pengelolaan Retribusi Pasar Di Lamsel Sebagai Sumber PAD Dan Upaya Penanggulangan Penyimpangan 

Efektifitas Pengelolaan Retribusi Pasar Di Lamsel Sebagai Sumber PAD Dan Upaya Penanggulangan Penyimpangan 

15 Mei 2024
1
Kapolresta Bandar Lampung Bantu Korban Angin Puting Beliung di Kemiling

Kapolresta Bandar Lampung Bantu Korban Angin Puting Beliung di Kemiling

5 Desember 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!