Radarcybernusantara.com – Pringsewu. Persengketaan lahan warga Dusun Rawa Kijing dengan warga Pekon Ambarawa Pringsewu belum selesai. Al Huda Kepala Pekon Ambarawa Induk mengatakan kalau warganya menuntut untuk segera mengambil tindakan.
Al Huda berharap kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi dan aparat penegak hukum segera turun untuk menyelesaikan perselisihan sengketa tanah yang berada di dusun Rawakijing, karena lahan tersebut sesungguhnya milik warga Ambarawa.
Hal senada juga dikatakan oleh Nano) salah satu warga ambarawa yang merasa lahan miliknya di Rawakijing di srobot dirinya memohon kepada pihak yang berwenang untuk serius menaggapi hal tersebut.
Sementara Sutrisman salahsatu warga dusun Rawakijing saat dikonfirmasi oleh awak media dia berharap kepada pemerintah untuk segera bertindak untuk menyelesaikan karena mereka merasa khawatir dan resah.
Teguh selaku penerima kuasa penyelesaian sengketa tersebut mengatakan kalau lahan yang sedang dipersoalkan menurutnya berdasarkan data sejarah adalah milik warga Ambarawa.
Dia menginginkan lahan tanah yang terletak di dusun Rawakijing untuk dikembalikan kepada warga Ambarawa karena mereka yang berhak atas tanah tersebut, dasarnya adalah data sejarah yang terhitung dari tahun 1941 bahwa tanah tersebut telah diserahkan dari marga gedung tataan kepada warga Ambarawa.
Untuk diketahui, sebelumnya berita terkait persengketaan lahan dusun Rawakijing telah beredar luas dan lahan yang disengketakan tersebit seluas 65 Hektar, ditempati 80 Kepala keluarga berada di Dusun Rawa Kijing, Ambarawa berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran. (RBL)