RadarCyberNusantara.Id | Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA/SMK Provinsi Lampung, tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo S.STP., M.H., diruang kerjanya, Rabu (14/05/2025).
“Untuk SPMB kita ini ada empat jalur yang dibuka, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, mutasi,” ujar Thomas.
Thomas melanjutkan, untuk jalur domisili sendiri merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke kesatuan pendidikan dan wilayah perbatasan kecamatan, kabupaten/kota, dan atau Provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.
Selain itu, jalur Afirmasi ini merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan dari calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan calon murid penyandang disabilitas.
Sementara untuk jalur Afirmasi ini mendapatkan kuota, paling sedikit 30% dari daya tampung satuan Pendidikan, yang terdiri dari 25% untuk calon murid dan keluarga tidak mampu, dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.
Untuk jalur prestasi merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi dibidang akademik dan non akademik.
Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan Pendidikan, namun terdapat perbedaan teknis pelaksanaan seleksi ujian SMA unggulan dan SMA reguler.
Untuk SMA unggulan, seleksi jalur prestasi untuk sekolah unggulan merupakan hasil penggabungan nilai dari tiga komponen utama yaitu: Tes Kemampuan Akademis (TKA), nilai rapor semester 1 sampai dengan 5, dan sertifikat atau Piagam prestasi dibidang akademik, dan atau non akademik. Kuota jalur prestasi untuk jalur prestasi untuk sekolah unggulan sebesar 35%.
Sementara untuk SMA Reguler, kuota jalur prestasi 35% untuk sekolah reguler dialokasikan mulai dari prestasi akademik dengan kuota 21% dialokasikan untuk prestasi nilai rapor pada lima semester terakhir (semester 1-5). Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi dibidang Sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Sementara untuk prestasi non-akademik, kuota 2% dialokasikan untuk pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi intra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan. Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni, budaya, bahasa dan kepramukaan. Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga. Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafizh Qur’an.
Terakhir yaitu jalur mutasi yaitu, jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili, karena perpindahan tugas dari orang tua/wali murid dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat Orang tua nya mengajar.
Jalur mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan, terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali, dan 2% untuk calon murid yang anak guru disekolah tempat orang tua mengajar.
| Pnr.