RadarCyberNusantara | Diduga tidak terima orang tuanya diberitakan, Oknum Anggota Polri di Lampung dari satuan Brimob dengan inisial MR (30) melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak layak serta intimidasi kepada TR (47) selaku wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi terkait berita, TR seorang jurnalis media online Tintainformasi.com justru mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari seorang oknum Brimob yang mengaku anak dari salah satu mantan K3S Bandar Mataram.
Meskipun ada undang undang pers nomor 40 tahun 1999 yang menjadi pelindung wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, namun tetap saja TR mendapatkan penganiayaan.
Kejadian itu diduga di picu karena TR memberitakan adanya dugaan indikasi Pungli K3S Bandar Mataram, Lampung Tengah, dan hal tersebut menyulut amarah oknum anggota brimob tersebut yang menyebabkan adanya kejadian penganiayaan.
“Ya mas saya baru mendapat informasi wartawan saya yang berinisial TR, bahwa dirinya telah dianiaya oleh salah satu Oknum Brimob aktif. Kami belum tahu bertugas di satuan Brimob mana,”ucap Amuri selaku Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com melalui pesan WhatsApp nya, Senin (13/11/2023).
Amuri menegaskan, akan berkoodinasi dengan Tim penasehat Hukum terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya,”kami akan berkoodinasi dulu dengan PH kami, Selanjutnya baru mengambil sikap apa yang akan kami tempuh,” ucapnya.
Adapun Kronologis kejadian menurut Amuri, senin 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib TR berkunjung ke rumah TMR dan hendak bertemu dengan MR hendak berkoodinasi terkait pemberitaan sebelumnya.
“Wartawan kita mendapat telpon dari TMR, Supaya TR datang untuk bertemu MR. Namun sayang baru masuk rumah tempat bertemu wartawan kita langsung dipiting dan dianiaya,”terang Amuri.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob kepada TR diduga karena dia tidak terima dengan pemberitaan atas orang tuanya.
“Oknum Anggota Brimob itu diduga sudah kalap dan TMR mencoba melerai, sehingga kejadian itu pun terhenti.
Namun MR masih terus memaki-maki TR dengan permintaan untuk menghapus berita yang viral tersebut dan disuruh mengganti dengan berita yang bagus saja,”ujarnya.
Selaku pimred tintainformasi.com, Amuri merasa tidak terima dan menyayangkan perilaku oknum Brimob yang sudah menganiaya wartawan.
“Saya selaku Pimred sangat menyenangkan dan tidak terima atas perlakuan oknum Brimob tersebut, karena semuanya ada aturannya yang diatur oleh undangan undang seharusnya gunakan hak jawab kalau berita itu tidak benar,”tandasnya.
Dengan kejadian itu, Amuri selaku pimpinan redaksi akan mengadakan langkah hukum.
“Setelah berkoordinasi dengan PH, saya akan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Lampung, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi yang menimpa para kuli tinta di lapangan.” Tutup Amuri. | Pnr