Suami Bupati Pesawaran Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM 8 M

waktu baca 1 menit
Selasa, 28 Okt 2025 00:45 165 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan Suami dari Bupati Pesawaran yang juga mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar 8 miliar rupiah, Senin (27/10/2025) Malam.

Penetapan tersangka tersebut setelah Dandi Ramadhona beserta 3 orang yang lainnya menjalani pemeriksaan untuk yang keempat kalinya oleh Pidsus Kejati Lampung.

Setelah menjalani pemeriksaan diruang Pidsus Kejati Lampung selama kurang lebih 12 jam, akhirnya Dandi Ramadhona beserta 3 orang lainnya keluar dari Kejati Lampung, dengan menggunakan rompi Tahanan, Masker dan topi di kawal ketat oleh pihak keamanan Kejati menuju mobil tahanan.

Dendi yang menutupi wajah pucat pasinya dengan topi warna putih, langsung digiring ke mobil tahanan. Ia langsung ditahan. Dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Iklan

Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, Syahril, juga turut diperiksa penyidik. Sama seperti Dendi, Syahril sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal, turut dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejati Lampung. | Pnr.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!